Foto Nisan Kuno Tipe Aceh Darusalam di pondasi Rumah Warga Banda Aceh
BPCB Aceh, 2018. Penemuan Batu Nisan Kuno menghebohkan warga desa Lampaseh Kota Banda Aceh, batu nisan tersebut ditemukan pada saat penggalian pondasi rumah milik Ibu Adnen, saat penggalian pondasi belio begitu kaget melihat adanya batu nisan yang terukir, dan langsung menghentikan galiannya dan dalam waktu singkat rumahnya sudah dipadati oleh warga sekitar mengamati jenis batu nisan kuno. Ibu Adnen heran dipekarangan rumahnya ada batu nisan yang tersembunyi sebelumnya dia tahu bahwa di komplek tanah miliknya tidak ada tanda-tanda adanya makam tua.
Dengan ditemukan batu nisan ini untuk sementara penggalian tidak diteruskan dan menunggu intruksi dari pihak pemerintah yang menangani tentang batu nisan. Atas nama Ka. BPCB Aceh, Kasubbag. Tata Usaha menugaskan Tim BPCB Aceh sebagai tenaga Arkeolgi : Toto Harryanto, Mhum dan Ambo Azis, SS. untuk turun ke lokasi dan mengamati secara langsung, dilokasi temuan tersebut Kabid. Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh mereka bersama mengevaluasi jenis batu nisan kuno tersebut dikatagorikan sebagai tinggalan cagar budaya cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan.
Nisan di temuan dalam kondisi rebah, orientasi arah Utara (dasar/kaki nisan)-Selatan (puncak nisan/mahkota). Nisan berjumlah 1 (satu) buah, berbahan batu pasir, tertimbun tanah alluvial dengan keteban 10 cm. Fisik nisan berada di tanah rawa, dipenuhi rumput, berair asin, tanah endapan alluvial berwarna hitam dan berpasir. kondisi tanah ber air, menutupi fisik nisan dan sekitar nisan ditumbuh rumput hingga menutupi tanah sekitarnya.
Nisan berada di sisi Timur tanah pondasi yang berbatasan dengan tanah kosong dipenuhi rumput ilalang dan berair. Adapun kedudukan astronomisnya berada pada koordinat 5º33’17.6”N dan 95 º18’14.8”E. secara umum batas-batas lokasi nisan, sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kosong dipenuhi rumput ilalang;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan pondasi rumah warga;
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan setapak (buntu); dan,
- sebelah Timur berbatasan dengan tanah kosong dipenuhi rumput ilalang.
Dalam Undang-Undang Cagar Budaya no 11 Tahun 2010 Pasal 23 (1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya. Dan atas, dasar kepedulian ini, pemerintah perlu mengaporesiasinya.
Tim BPCB Aceh dan Kabid. Kebudayaan, Dinas Pedd.Kebudayaan Kota Banda Aceh