Makam  Sultan Iskandar di kelurahan Peuniti Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh

0
5885

Makam  Sultan Iskandar di kelurahan Peuniti Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh

BPCB Aceh : Makam Sultan Iskandar Muda Banda Aceh  terletak di Kelurahan Peniti, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. Makam ini berada di Komplek Kandang Meueh sebelah selatan yang bersebelahan dengan Gedung Pendopo Gubernur atau tempat  kediaman Gubernur Aceh, lokasi Makam pada sisi timur berbatasan dengan rumah Penduduk, pada sisi sebelah Utara berbatasan dengan Museum Negeri Aceh, pada bagian Barat  dibatasi dengan  sungai Krueng Daroy. Secara geografis berada pada titik koordinat 5°32’50.6″N 95°19’15.2″E.

Makam Sultan Iskandar Muda merupakan peninggalan yang sudah terdaftar sebagai cagar budaya nasional, makam ini di dipelihara dan dirawat UPT Kemendikbud, Kantor BPCB ( Balai Pelestarian Cagar Budaya ) Aceh  dengan menempatkan  satu orang ( Jupel) juru pelihara yang statusnya PNS.

Sultan Iskandar Muda adalah seorang Raja yang sangat bijaksana, setia kepada negara dan rakyatnya pada abad ke XVI. Pada pemerintahannya Aceh dikenal dengan kerajaan yang kuat, jaya, adil dan Makmur sehingga wilayah kepemimpinanya sampai ke Malaya. Sultan Iskandar Muda memerintah Kerajaan Aceh Darussalam pada tahun 1607-1636, dan membawanya pada puncak kejayaan. Pada abad ke-17 itu, Kerajaan Aceh berada di peringkat terbesar kelima di antara kerajaan-kerajaan Islam di dunia. Banda Aceh ketika itu telah menjadi bandar perniagaan internasional, disinggahi kapal-kapal asing yang mengangkut hasil bumi dari kawasan Asia ke benua Eropa.

Pada masa kerajaan Iskandar Muda roda pemerintahannya sangat tertip tentang hukum dan adat berjalan sesuai aturan yang sudah ditetapkan, siapapun rakyat yang melanggar tetap dihukum tanpa kecuali kalaupun itu anak atau keluarganya. Dalam satu riwayat anak kandungnya laki-laki   bernama Meurah Pupuk kabarnya terbukti  bersalah melanggar melakukan kesalahan berat sehingga dijatuhi hukuman pancung, setelah di pancong beliau mengumumkan kepada rakyatnya dan timbullah  pepatah  dalam bahasa Aceh “ Gadoh Anek Meupat Jirat. Gadoh Adat Pat Tamita “  artinya hilang anak tau makamnya, hilang adat mau cari mana. Makna dari pepatah diatas adalah hukum ataupun adat yang sudah ditetapkan harus ditegakkan.