Kunjungan tim setditjenbud dalam rangka pembinaan pegawai BPCB Aceh.

0
1337

Kunjungan tim setditjenbud dalam rangka pembinaan pegawai BPCB Aceh.

BPCB Aceh : 5/6/2018. Tim Setditjenbud Biro Kepegawaian Jakarta mengunjungi Kantor BPCB Aceh dalam rangka pembinaan pegawai tentng Hak Cuti dan Pengisian Simpeg (Sistim Imformasi Pegawai)  kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPCB Aceh Bapak Bambang Sakti Wiku Atmojo, berserta seluruh pegawai BPCB Aceh dan sekaligus mengadakan pertemuan rapat di ruang rapat/teleconference.

Suasana  rapat  pembinaan pegawai dari setditjenbud

Kunjungan tim Setditjebud ini merupakan yang pertama ke BPCB Aceh dan langsung mengadakan pertemuan yang di Ketuai oleh  Bapak (Suhartono) Kasubbag Kepegawaian Setditjenbud, Bapak Edy Y. Priyanto, Ibu Tuhendina, staf kepegawaian dan Bapak Sapturiah, Ibu Siti Habsoh staf subbag hukum setditjebud. Dalam pertemuan ini  pembahasannya tentang Cuti pegawai Negeri dimana Cuti salah satu hak bagi para pegawai negeri sipil, dan juga bagi para karyawan swasta. Pemerintah maupun perusahaan swasta yang memperkerjakan para pegawai dan karyawan juga berkewajiban untuk memenuhi hak cuti dan peraturan cuti pegawai negeri sipil dan belio juga menuturkan bahwa Hak Cuti sebagai berikut :

  1. Dasar Hukum,
  2. Pengertian Cuti, dan
  3. jenis Cuti.

Dasar Hukum adalah uu ASN no. 5 tahun 2014, PP no. 11 tahun 2017 tentang manajemen (pasal 310 sd. 341) perka BKN no. 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti.

Pengertian Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan kemedikbud no. 30/P/2018 tanggal 30 Januri 2018 tentang pendelegasian wewenang pemberian cuti kepda PNS di lingkungan kemdikbud.

Jenis-Jenis Cuti antara lain;

  1. Cuti Tahunan adalah Cuti selama 12 (dua belas) hari kerja dalam setahun yang dapat di berikan kepda PNS maupun CPNS yang telah bekerja selama setahun secara terus menerus dan ha-hal yang dapat mengurangi hak cuti tahunan adalah Cuti tahunan yang telah diambil dalam tahun berjalan dan Tidak masuk kerja tanpa  izin  dari pejabat yang berwenang dalam bentuk cuti, misalnya sakit 1 hari tanpa menggunakan hak cuti sakit dan alasan lain misalnya  Isteri melahirkan/operasi caesar tanpa menggunakan hak cuti alasan penting, juga tidak masuk kerja karena mengalami musibah banjir, kebakaran atau bencana alam lainya. (lihat SE Sesjen Kemendikbud Nomor 2493/A3.2/ KP/2018 tanggal 19 Januari 2018) Rumus sederhana cuti berjalan adalah CTn = (N =P)
  2. Cuti Besar adalah Cuti paling lama 3 (tiga) bulan dapat diberikan kepada PNS atau CPNS sudah bekerja selama 5 (lim) tahun secara terus menerus bila sudah mengajukan cuti besar maka cuti tahun tidak berhak lagi.
  3. Cuti Sakit adalah setiap PNS berhak atas Cuti sakit selama 1 sd. 14 hari dengan melampirkan surat keterangan kepada atasan langsung + surat keterangan dari dokter.
  4. Cuti Melahirkan dapat diberikan mulai anak pertama s.d. melahirkan anak ke 3 dan bila melahirka anak ke 4 maka dapat di berikan cuti besar.
  5. Cuti Alasan Penting adalah cuti yang dapat di berikan apabila ada dalam keluarga mengalami musibah misalnya meninggal dunia dan diberikan selama 1 (satu) bulan
  6. Cuti bersama adalah cuti yang tidak mengurangi hak cuti tahunan.
  7. Cuti di Luar Tanggungan Negara. Diberikan kepada PNS yangn telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak a.l :
  8. mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di

dalam/luar negeri;

  1. mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
  2. menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
  3. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
  4. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau
  5. mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

Pertemuan rapat dimulai pukul 9 Wib dan selesai pukul 13 wib. waktu berlalu sudah 4 jam tanpa terasa lama karena semua pegawai dengan santai tapi serius dalam mengikuti arahan dan materi  tentang cuti maupun Simpeg. Respon Pegawai BPCB Aceh sangat baik dapat dibuktikan dengan hampir semua pegawai mengajukan tanya jawab, dan semoga penjelasan dan imformasi  yang sangat bermanfaat dapat terlaksanakan.(nrd)