
Kompleks Makam Tengku Diwai diajukan Tim Registrasi Cagar Budaya Kota Banda Aceh sebagai cagar budaya
Banda Aceh, 10/5/2020. Tim Registrasi Cagar Budaya (TRCB) Kota Banda Aceh mengusulkan Kompleks Makam Tengku Diwai yang berada di Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa sebagai salah satu situs cagar budaya di Kota Banda Aceh tahun 2020. Usulan ini diajukan Asnidar, selaku ketua TRCB Kota Banda Aceh dihadapan Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh tangga, 13 April 2020 lalu. Pengajuan ini sejalan dengan visi misi Walikota Banda Aceh untuk menjaga asset-aset pusaka Kota Banda Aceh, demikian dikatakan Mandeh, selaku Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Kota Banda Aceh. Asnidar mengatakan bahwa berkas pendaftaran Kompleks Makam Tengku Diwai, ini telah diverifikasi oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya Kota Banda Aceh dan sebagai syarat sebelum usulan penetapan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Banda Aceh Tahun 2020. Berkas tersebut diajukan kepada TACB Kota Banda Aceh untuk dilakukan pengkajian dan penilaian kelayakannya sebagai Cagar Budaya Kota Banda Aceh.
Beberapa pertimbangan yang diajukan oleh TRCB Kota Banda Aceh, antara lain: (1) Kompleks Makam Tengku Diwai telah diregistrasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh pada tahun 2015 lalu dan mendapatkan nomor ID Pendaftaran objek PO2018103000001; (2) Objek ini memiliki kategori sebagai situs sebagaimana pengertian dalam pasal 1 (5) Undang-Undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya “Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu”; (3) di lokasi Kompleks Makam Tengku Diwai dapat ditemukan berbagai objek, seperti: benda (nisan, badan makam/jirat, fragmen tembikar, stoneware dan porselin) serta struktur (diway/tembok, gundukan tanah).
Sebagai informasi tambahan, Kompleks Makam Tengku Diwai saat ini berada dalam pemeliharaan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh dan pada saat sekarang telah ada fasilitas pelindungan seperti: juru pelihara, papan namadan larangan serta pagar situs.
Berdasarkan amatan penulis, kelihatannya fasilitas pelindungan harus ditambah mengingat ancaman erosi tanah yang membahayan strukur diway/tembok kuno penahan tanah agar tidak longsor/rubuh. Fasiltitas tersebut berupa atap/naungan dan perlunya pekuatan kontruksi diway (khusnya yang telah miring). Demikian juga perlakukan lahan diareal situs terkesan semerawut karena pemakaian sebagian lahan belakang situs untuk kandang binatang, perlu mendapat perhatian pihak berwenang. Terakhir yang utama agar pengunjung yang dating dapat disuguhi informasi yang akurat dengan pembuatan leaflet atau ada papan informasi yang menjelaskan seluk beluk cagar budaya Kompleks Makam Tengku Diwai. Ambo