Kemenkumham RI melaksanakan FGD Pelindungan Cagar Budaya  pada masa konflik bersenjata.

0
1021

Kemenkumham RI melaksanakan FGD Pelindungan Cagar Budaya  pada masa konflik bersenjata.

Banda Aceh-Kamis(16/5). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengundang berbagai kalangan menghadiri kegiatan Focus Group Discussion bertema Pelindungan Cagar Budaya Pada masa konflik Bersenjata. Surat undangan yang telah ditandatangani sejak tanggal 9 mei 2019, akan dilaksanakan hari ini, tanggal 16 Mei 2019, Pukul 09.00  di Aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Gedung Fakultas Hukum Unsyiah Lt.2  di Jalan Putroe Phang No.1 Kopelma Darussalam, Banda Aceh.

Kegiatan FGD diselenggarakan atas kerjasama Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM dengan Delegasi International Committee of The Red Cross (ICRC) untuk Indonesia dan Timor-Leste.

Surat yang ditandatangani Kolier L. Haryanto (Plt.Direktur otoritas Pusat dan Hukum Internasional) untuk Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh menyebutkan fokus pembicaraan terkait Indonesia sebagai negara penandatanganan Konvensi Den Haag 1954 dan Protokol I Tahun 1954 (tentang specialis protection) mempunyai kewajiban untuk melindungi cagar budaya yang ada, baik pada masa damai maupun masa konflik bersenjata.

Salah satu upaya Panitia tetap hukum Humaniter (PANTAP) menjalankan kewajiban tersebut adalah menginisiasi penyusunan ketentuan hukum nasional di bidang pelindungan cagar budaya pada masa konflik bersenjata. Saat ini, PANTAP tengah mengkaji kemungkinan Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi protokol II Tahun 1999 tentang pelindungan dipertinggi (enhanced protection) terhadap cagar budaya pada masa konflik bersenjata. Oleh karena itu, PANTAP memerlukan masukan (pendapat dan pertimbangan hukum) dari kelompok akademisi, aparat militer dan sipil setempat guna penyusunan kajian yang komprehensit.

Dalam kegiatan ini, materi yang akan di bahas, seperti: a. diseminasi hukum humaniter internasional, b. diseminasi perjanjian internasional yang mengatur tentang pelindungan cagar budaya pada masa konflik bersenjata, termasuk di dalamnya protokol II Tahun 1999, c. Diseminasi tugas dan fungsi PANTAP serta perlunya ratifikasi protokol II Tahun 1999, dan d. Memperoleh masukan (pendapat dan pertimbangan hukum) terkait pelindungan cagar budaya pada masa konflik bersenjata guna memperkaya referensi dan mempertajam substansi kajian.

Kepala BPCB Aceh,  menugaskan 2 (dua) orang staf  untuk berpartisipasi aktif membahas materi yang sudah dipersiapkan panitia pelaksana. Ambo