ISTANA MAIMUN SALAH SATU OBJEK WISATA DI KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA.

0
5105

ISTANA MAIMUN SALAH SATU OBJEK WISATA DI KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA.

BPCB Aceh:20/4/2018 : Istana Maimun  adalah bangunan cagar budaya peninggalan Kerajaan Melayu Sultan Deli ke – IX,  yaitu Sultan Ma”moen  Al Rasyid Perkasa  Alamsyah. Yang dibangun selama 3 tahun dengan dana sebesar 1 (satu) Juta Goleden dengan kurs mata uang Belanda. Mulai dibangun pada tanggal 26 Agustus 1888 dan selesai hingga diresmikannya pada tanggal 18 Mei 1891 M. Bangunan cagar budaya ini didesain oleh Ferari seorang arsitektur berasal dari negara Itali. Bangunan begitu indah dan kokoh memiliki gaya dan karakter tradisional khas Indonesia bersentuhan Melayu, dengan warna kuning keemasan yang identik dengan etnis melayu.  Konsep unik bentuk maupun ornamennya dipengaruhi oleh berbagai kebudayaan antara lain, Melayu, Islam, Spanyol, china , India dan Itali.

Bangunan cagar budaya (Istana  Maimun) ini  berada di tengah Kota Medan  tepatnya  di Kelurahan Sukaraja, jalan Brigjen Katamso, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.  Secara geografis kota Medan terletak  pada koordinat  3° 30′ – 3° 43′ Lintang Utara dan 98° 35′ – 98° 44′ Bujur Timur. topografi kota Medan cenderung miring ke utara dan berada pada ketinggian 2,5 – 37,5 meter di atas permukaan laut.(Lap. Pndataan BPCB Aceh, dan sumber internet wikipidia)

Bangunan Istana Maimun dibangun diatas tanah seluas : 2.772 m2. Persegi dengan luas bangunan : 772 m2  dengan lantai II dan memiliki 30 bilik (kamar). Bangunan dua lantai ini dibagi 3 ruangan yaitu Ruangan Utama bagian tengah dan ruangan Sayap Kiri dan Sayap Kanan. Ruangan Utama bagian tengah seluas 412 m2  disebut Balairung Sri, ruangan ini digunakan untuk penerimaan tamu  ataupun acara penobatan Sultan Deli, di ruangan ini juga diisi dengan koleksi- koleksi peninggalan jaman dahulu seperti senjata tua dan foto-foto keluaraga dan perabotan dengan gaya eropa.

Undang- undang  no. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pengembangan dan pemahaan sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dan untuk pelestarian cagar budaya negara bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pemnfaatan.

Bangunan Istana Maimun dilindungi oleh UPT Pusat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kantor BPCB ( Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh)  dengan menempat dua orang Juru Pelihara dari keluarga keturunan Sultan yaitu Teungku Muhar dan najima. Selain itu bangunan cagar budaya ini juga di kelola oleh Yayasan Sultan Ma’mun Al-Rasyid syah yang didirikan pada tahun 1982  oleh keluarga dan kerabat Sultan. yayasan ini mengelola tentang Pemeliharaan, Pemanfaatan.

Bangunan bersejarah cagar budaya ini juga merupakan salah satu sarana objek wisata yang sangat digemari oleh wisata lokal maupun wisata manca negara dan saat ini juga sudah menjadi tempat penelitian sejarah dan arkeologi.  Ketika tim monitoring  BPCB Aceh mengkomfirmasikan  dengan Teungku Mohar dan Najima tentang data pengunjung tercatat tim tamu pengunjung setiap harinya mencapai sampai ribuan pengunjung baik dari kalangan umum, toris, mahasiswa dan pelajar.

Lokasi Istana Maimun  tampak  Samping dari Utara dan detailnya

Tampak dari arah Timur