Himbauan Dirjenbud Situs Cagar Budaya Bebas Asap Rokok
BPCB Aceh : April 2019 Dirjen Kebudyaan mengeluarkan surat edaran perihal Area Cagar Budaya sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Surat edaran tersebut menghimbau agar Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di Indonesia dan Kepala Museum di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan untuk berpartisipasi dalam mensosialisasikan area Cagar Budaya sebagai kawasan tanpa rokok, mewajibkan larangan merokok di area cagar budaya, dan membuat tanda larangan merokok di area cagar budaya. Himbauan ini dilakukan sebagai salah satu cara melindungi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan sebagai akibat dari rokok.
Kawasan dan situs budaya bebas asap rokok telah digalakkan sejak tahun 2011 oleh Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) di Malaka, Malaysia. Konsep yang ditawarkan oleh SEATCA adalah Smoke Free Heritage Sites & Cities Alliance (SHA) dengan melarang siapapun merokok baik rokok tembakau maupun vaping atau rokoko elektrik di situs warisan budaya baik itu di dalam maupun luar ruangan. Konsep tesebut merupakan upaya menyelamatkan pengunjung dan cagar budaya dari efek buruk asap rokok dan putung rokok yang dibuang sembarangan di kawasan situs cagar budaya. Negara pertama yang mengikuti adalah Kamboja di Situs Angkor Watt pada tahun 2011, kemudian di tahun 2012 Indonesia di Kawasan Candi Borobudur, dan diikuti dengan negara-negara lain di Asia Tenggara yaitu Vietnam, Laos, Malaysia, dan Thailand.
Situs dan kota cagar budaya di Asia Tenggara yang mendukung pariwisata bebas asap rokok Sumber: https://smokefreeasean.seatca.org/sha/
Sebelum diterbitkannya surat edaran dari Dirjen Kebudayaan, Kawasan Candi Borobudur dan Candi Prambanan telah membuat larangan merokok di zona inti. Larangan dibuat berdasarkan perintah Kepala Balai Konservasi Borobudur dan Kepala BPCB. Surat edaran yang diterbitkan Dirjen Kebudayaan mengharuskan BPCB lainnya di Indonesia membuat peraturan serupa di situs-situs yang dikelola oleh BPCB. BPCB Aceh yang menangani Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara mengelola beberapa situs cagar budaya seperti Candi Bahal, Situs Taman Sari Gunongan, dan situs lainnya.
Larangan merokok di Candi Borobudur Larangan merokok di Candi Prambanan Sumber: http://www.lagipiknik.com/Sumber: https://indonesiatouristnews.com/ 2017/03/candi-borobudur.html perlu-panduan-berwisata-bagi-wisatawan - -nusantara-dan-pelancong-lokal/
Balai Konservasi Borobudur sebagai unit teknis yang sudah menerapkan larangan tersebut membuat workshop bagi BPCB lainnya dengan mendatangkan narasumber dari SEATCA dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Workshop ini membantu BPCB lainnya dalam perencanaan pelaksanaan kawasan situs cagar budaya bebas asap rokok. Dalam perencanaannya BPCB diminta untuk memasangkan tanda larangan merokok di kawasan situs dan menentukan tempat merokok di tempat yang jauh dari zona inti situs.
Dalam penerapannya, pelaksanaan larangan merokok di kawasan situs cagar budaya akan ada pertentangan dari berbagai pihak khususnya bagi perokok aktif, baik pengunjung maupun staf yang bekerja di lingkungan situs. Selain itu hal utama yang ditakutkan dari larangan tersebut adalah berkurangnya jumlah kunjungan di situs-situs cagar budaya. Namun, jika melihat contoh dari penerapan yang telah dilakukan di Kawasan Candi Borobudur dan Candi Prambanan hal tersebut sepertinya tidak perlu dipermasalahkan. Terbukti dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan setiap tahunnya.
Sebelum melaksanakan larangan di situs perlu adanya upaya sosialisasi kepada seluruh pihak, baik itu pemerintah, pemerintah daerah (dinas kesehatan, dinas kebudayaan, dan dinas pariwisata), kepolisian, masyarakat yang menggantungkan perekonomian di lingkungan situs, dan petugas atau karyawan yang bekerja di lingkungan situs cagar budaya. Sosialisasi dibutuhkan agar setiap elemen yang berkaitan dengan situs cagar budaya paham dan mendukung pelaksanaan larangan bebas asap rokok demi melestarikan situs cagar budaya.siapkah BPCB Aceh dalam pelaksanaan bebas asap rokok di kawasan situs?? (Mita)
Situs Taman Sari Gunongan Kota Banda Aceh