Deliniasi Kawasan Megalitik Lore Lindu:

0
1807

Deliniasi Kawasan Megalitik Lore Lindu:

Pembukaan Kegiatan Deliniasi Lore Lindu di Hotel Santika, Palu, Sulawesi Tengah

BPCB Aceh (23/7/18). Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh, Bambang Sakti Wiku, menghadiri kegiatan pembukaan sekaligus mengirim salah seorang staf arkeologi BPCB Aceh, Ambo Asse Ajis, untuk ikut serta sebagai bagian tim kegiatan Deliniasi Kawasan Megalitik Lore Lindu yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo dari tanggal 23 Juli sampai dengan 15 Agutus 2018. Hadir sebagai peserta kegiatan, antara lain: staf dari BPCB Aceh, BPCB Sumatera Barat, BPCB Jambi,  BPCB Kalimantan Timur, BPCB Banten, BPCB Jawa Tengah, BPCB Daerah Istimewa Yogyakarta, BPCB Jawa Timur, BPCB Bali, BPCB Gorontalo, BPCB Sulawesi Selatan, BPCB Maluku Utara, Balai Arkeologi Makassar, Universitas Hasanuddin,  Pemerintah Kabupaten Poso, Pemerintah Kabupaten Palo dan Kabupaten Sigi.

Kawasan Megalitik Lore Lindu terletak di wilayah Taman Nasional Lore Lindu di Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Wilayah ini terletak di jantung Pulau Sulawesi dengan kekayaan sumberdaya budaya yang sangat melimpah. Sumberdaya budaya di kawasan ini menarik para peneliti untuk melakukan penelitian dan hal ini semakin memperkuat bahwa Kawasan Megalitik Lore Lindu memiliki nilai penting ilmu pengetahuan, sejarah dan budaya.  Tinggalan budaya di kawasan Lore Lindu secara umum memenuhi kriteria sebagai cagar budaya sehingga perlu dilestarikan.

Sebagaimana di ketahui secara geografis kawasan Lore Lindu berada di wilayah morfologi Pegunungan Telawi yang didalamnya terdapat 5 satuan ruang, yaitu: 1) Lembah Napu ; 2) Lembah Behoa; dan 3) Lembah Bada, ketiga satuan ruang ini terletak di Kabupaten Poso ; 4)Lembah Palu; dan 5) Danau Lindu terletak di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah;wilayah ini yang kemudian dikenal sebagai kawasan situs megalitik Lore Lindu.

Tinggalan budaya di kawasan Megalitik Lore Lindu,  berupa sebaran hasil kebudayaan megalitik berupa kalamba, lumpang batu, patung megalit, lesung batu, dakon dan tempayan kubur, maka upaya pelestariannya tidak dapat dilepaskan dari konteks ruang.

Disebutkan bahwa upaya penentuan ruang cagar budaya di Kawasan Megalitik Lore Lindu merupakan hal yang mendesak untuk segera dilakukan di kawasan ini dan karenanya perlu dilakukan kajian deliniasi sebagai langkah strategis dari pelindungan secara aspek keruangan di kawasan megalitik Lore Lindu.

Selanjutya kajian delineasi Kawasan Megalitik Lore Lindu dimaksudkan untuk menentukan garis batas situs dan kawasan  cagar budaya di Lore Lindu meliputi Lembah Behoa, Lembah Bada, Lembah Napu, Lembah Palu, dan Danau Lindu. Adapun tujuan utamanya untuk membentuk ruang pelestarian di kawasan ini, sehingga dapat menjadi acuan dalam proses penetapan status sebagai situs dan Kawasan Cagar Budaya Megalitik Lore Lindu. Ambo

Muhammad Said (BPCB Jawa Timur) dan Yadi Mulyadi (Universitas Hasanuddin)
  sebagai narasumber, memaparkan teknis pelaksanaan Kegiatan Deliniasi 
                   Kawasan Megalitik Lore Lindu

Harry Widyanto (Direktur PCBM) memberikan materi terkait evolusi manusia 
      di Nusantara hingga pada kebudyaaan Megalitik di Lore Lindu.

Foto bersama narasumber Kegiatan Deliniasi kawasan Megalitik Lore Lindu 
                 dengan Kepala BPCB Aceh se-Indonesia