Cagar Budaya Perlu dilestarikan

0
7213

Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Cagar Budaya adalah hasil aktivitas atau peradaban nenek moyang masa lalu yang menjadi peninggalan budaya masa kini, jejak-jejak tinggalan masa lalu tersebut mempunyai nilai filosofis yang kuat tentang peradaban pada masanya dan  semakin lama usia atau semakin tua warisan atau benda tinggalan  tersebut maka semakin tinggi pula  nilai sejarahnya.

Cagar budaya merupakan warisan tinggalan yang berupa benda-benda yang bergerak dan benda-benda yang tidak bergerak, benda-benda yang tidak bergerak seperti Bangunan, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air sedangkan benda-benda yang bergeran seperti Parang, pisau, rencong, keris, guci, piring  dan lainya  benda cagar budaya yang tergolong warisan cagar budaya  perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Untuk pelestarian cagar budaya harus ada ikatan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat atau keterlibatan semua pihak dalam melestarikan Cagar Budaya baik secara  langsung maupun tidak lansung demi memperkokoh kepribadian identitas yang  akan menjadi manifestasi juga dapat meninggkatkan harkat dan martabat bangsa.

Di dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya diamanatkan bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Atas dasar tersebut maka keberadaan semestinya senantiasa dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional. Dan untuk melestarikan cagar budaya, Negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

Peninggalan Cagar Budaya selayaknya dapat  dimanfaatkan secara maksimal oleh  masyarakat pada umumnya  dan  harus ditanamkan  kesadaran perlindungan arti pentingnya nilai cagar budaya pada  generasi muda demi mewujudkan serta menjunjung tinggi amanat dan cita-cita bangsa karena jika kesadaran sudah terpupuk dalam diri maka segala gelora energi akan berjalan tanpa hambatan dalam melestarikan Cagar Budaya.

Untuk memupuk rasa kecintaan akan Cagar Budaya pada pada masyarakat khususnya generasi muda membutuhkan  pendekatan yang bersifat persuasive untuk melahirkan kesadaran terlebih dahulu arti pentingnya cagar budaya  melalui proses penghayatan, pengenalan objek tinggalan cagar budaya serta pemahamannya, dengan demikian  sudah ada rasa memiliki maka tidak akan merusak tinggalan-tingglan masa lampau dan dengan sendirinya senantiasa untuk melindungi dan melestarikannya.(sumber : UU No. 11 Tentang Cagar Budaya thn. 2010)