BPCB Aceh melakukan Kajian Revitalisasi Tamansari Gunongan

0
1960

                                                                                                                               

BPCB Aceh, 23/11/2017.    Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh melakukan kajian revitalisasi Tamansari Gunongan dari tanggal 17-24 November 2017, di lokasi Situs Tamansari Gunongan. Di situs ini, terdapat 3 (tiga) objek monumental yang menjadi simbol terkuat Kesultanan Aceh era Sultan Iskandar Muda.

Sebelum kegiatan kajian dilakukan, Tim BPCB Aceh terdiri dari Toto Harryanto (Ketua), Andi Irfan Syam, M. Nur, Aidil Azhar, Mala, dan Ambo Asse Ajis, terlebih dahulu melakukan briefing yang diikuti sosialisasi kegiatan dalam bentuk surat pemberitahuan kegiatan ke berbagai pihak di Kota Banda Aceh. Pada kegiatan ini, turut dibantu beberapa tenaga ahli seperti, Pak Andri (Balai Arkeologi Sumatera Utara), Pak Nazli Ismail dan stafnya (Geofisika Unsyiah), Ibu Izziah (Arsitektur Unsyiah), dan Hasan Djafar (Tim Ahli Cagar Budaya Nasional).

Bersamaan dengan dimulainya kegiatan, Kepala BPCB Aceh, Deni Sutrisna, mengamanahkan kepada Tim Kajian, agar kegiatan kajian ini dilakukan dengan baik sebagaimana rencana kerja yang telah dibuat sebelumnya.

Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya Pasal 1 ayat 31 mendefenisikan pengertian revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat. Revitalisasi bertujuan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting dari cagar budaya dengan penyesuaian baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.

Dalam kegiatan ini, Andi Irfan Syam (Ketua Unit Pengembangan BPCB Aceh) mengatakan “Pada dasarnya revitalisasi merupakan tata cara pengelolaan atau penanganan terhadap cagar budaya secara jangka panjang. Mulai dari permasalahan keterawatan hingga pemanfaatan yang memberi kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, diperoleh data-data dampak potensial terhadap pengembangan sebuah Cagar Budaya sehingga diperoleh rekomendasi agar setiap upaya pengembangan Cagar Budaya dapat terkendali dan sesuai aturan Undang-Undang khususnya di wilayah kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh.”

Pada akhirnya kita berharap, kajian revitalisasi Tamansari Gunongan yang didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman, menghasilkan sebuah program kerja revitalisasi Situs Tamansari Gunongan yang semakin menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat. Ambo/Nrd

Foto Kolonial Belanda saat Tamansari Gunongan dijadikan Bivak

Lansekap Tamansari Gunongan dilihat dari Krung Daroy

Rapat Tim Kajian Revitalisasi

Kepala BPCB Aceh bersama Tim Kajian Revitalisasi di Situs Tamansari Gunongan

Penggunaan alat Geofisika di Struktur Kandang Gunongan di Tamansari

Arahan Pak Hasan Djafar terhadap Tim Kajian Revitalisasi

Tim Geofisika Unsyiah dan Hasan Djafar (Tim Ahli Cagar Budaya Nasional)

di Situs Tamansari Gunongan