BATU NISAN MAKAM PUTRO BALEE DI JADIKAN BATU ASAH

0
1947

mkm jd batu asah

BPCB Aceh : Dalam rangka monitoring situs-situs Cagar Budaya  Kantor Bpcb Aceh yang wilayah kerjanya   Provisin Aceh dan Sumatera Utara selalu melakukan kegiatan rutin Monitoring situs yang dipelihara, hampir semua situs yang di lakukan monitoring hanya satu situs di Kabupaten Pidie  yaitu  pada Komplek Makam Putro Balee Desa Keutapang Sanggue,  Kecamatan Pidei yang kurang terawat dan melanggar UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dari hasil monitoring tersebut staf Bpcb yang ditugaskan menemukan pelanggarannya yaitu Batu Nisan Makam Tersebut digunakan sebagai Batu Asah. Pelanggaran ini mengacu kepada uu no. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya pada  pasal 81 yang menjelaskan sbb:

(1)Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Mengapa hal ini bisa terjadi ?? banyak hal yang perlu ditelusuri dan dipertimbangkan antara lain, masyarakat di daerah  sangat membutuhkan informasi tentang  uu no. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Perlunya Penyuluhan UU, perlunya saresehan  agar Masyarakat mengetahui arti dan pentingnya nilai sejarah.  tim monitoring menyarankan kepada kantor Bpcb Aceh untuk kedepan selalu dilaksanakan kegiatan rutin seperti ini dan yang sangat penting  di informasikan secara luas dan umum lewat Media Cetak juga media elektronik dengan demikian maka masyarakat dengan sendirinya akan menyadari betapa pentingnya perlindungan cagar budaya.(nurdin)