AWAL JANUARI TAHUN 2021 KEPALA BPCB ACEH MENYELEGARAKAN RAPAT PERDANA DALAM RANGKA PENYUSUNAN ANGGARAN 2022

0
492

BPCB ACEH, ( 22/01/2021 ): Kepala BPCB Aceh  Bapak Nur Martias. melaksanakan rapat perdana  terkait  pembahasan penyusunan program anggaran tahun 2022. Rapat tersebut dimulai pada hari Jum,at  pukul 09 s.d 11.30 Wib, di ruangan Telekomperence BPCB Aceh dan selesai tepat waktu yang ditetapkan.

Rapat penyusunan program dan anggaran untuk tahun 2022. Rapat ini diselenggarakan untuk merumuskan pagu indikatif untuk kegiatan tahun 2022. Rapat dibuka oleh Bapak Nurmatias selaku Kepala BPCB Provinsi Aceh. Beliau menyampaikan terkait 6 program unggulan dari Direktorat Jendral Kebudayaan yang meliputi :

  1. Revitalisasi Cagar Budaya,
  2. Desa Pemajuan Kebudayaan,
  3. Jalur Rempah,
  4. Badan Layanan Umum (BLU),
  5. Sumber Daya Manusia,
  6. Pembagian Wewenang.

Pelestarian Cagar Budaya hendaknya dilakukan secara bersama-sama, menyeleruh dari hulu ke hilir dan hasilnya dapat memberikan manfaat yang nyata untuk masyarakat. Pelaksanaan program pelestarian hendaknya fokus pada cagar budaya yang diprioritaskan akan tetapi pelaksanaannya sampai selesai dan dapat menghasilkan hingga sampai ke tahap pemanfaatan. Ke enam program unggulan tersebut harapannya mampu mengakomodasi dari tujuan pelestarian cagar budaya.

Objek Cagar Budaya yang dikelola oleh BPCB Aceh yang dapat diprioritaskan untuk dilaksanakan pelestarian mulai dari revitalisasi hingga dimanfaatkan sampai tahap BLU (Badan Layanan Umum) yang ada di Provinsi Aceh meliputi Tamansari Gunongan, Benteng Indrapatra, Rumah Cut Nyak Dien, dan Makam Kandang 12, sedangkan untuk Objek Cagar Budaya yang ada di Provinsi Sumatera Utara meliputi Kawasan Percandian Padang Lawas Utara dan Kawasan Bawomataluo. Objek – objek tersebut dipilih untuk diperioritaskan karena pengerjaan pada tahap pelindungannya sudah selesai. Sedangkan objek-objek cagar budaya ataupun diduga cagar budaya yang ada di Aceh dan Sumatera lainnya masih perlu dikerjakan pada tahap pelindungan.

Program Desa Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan untuk mendukung pelestarian yang juga berbasis pada masyarakat. Desa yang mungkin diusulkan untuk program ini adalah kawasan Bawomataluo di Nias, Desa Sipamutung di Padang Lawas ataupun di Samosir. Desa-desa tersebut memiliki potensi untuk dijadikan desa pemajuan kebudayaan. Pemilihan desa pemajuan kebudayaan di Samosir dapat berjalan beriringan dengan pelaksanaan program superprioritas destinasi wisata yakni di Samosir.

Terkait program jalur rempah akan melanjutkan program jalur rempah yang sudah dilaksanakan tahun 2021 akan tetapi pelaksanaannya tidak lagi berfokus pada membangun awareness melainkan menciptakan engagement dengan masyarakat. Program jalur rempah ini dilaksanakan mendukung terwujudnya jalur rempah sebagai warisan dunia pada tahun 2024.

Program Sumber Daya Manusia berkaitan dengan juru pelihara, komunitas yang bisa diperdayakan, serta Penggiat Budaya. Di Aceh hampir semua kabupaten kota sudah ada Penggiat Budaya. BPCB Provinsi Aceh perlu menyiapkan data-data terkini dari hasil pendataan karena data tersebut nantinya akan diminta oleh para penggiat budaya.

Mengenai Program Pembagian Wewenang, BPCB Provinsi Aceh akan lebih meningkatkan komunikasi dengan pemerintah darerah dan pemangku kepentingan guna mewujudkan kerjasama yang optimal dalam pelestarian. Hal tersebut dilaksanakan karena pelestarian tidak dapat dilakukan hanya oleh pihak tertentu namun melainkan pekerjaan yang harus dilakukan bersama-sama. Oleh sebab itu BPCB Provinsi Aceh akan lebih mendorong dan memberikan advokasi kepada pemerintah daerah mengenai pembagian wewenang pelestarian cagar budaya di wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.