Profil Situs Kompleks Makam Al Wazir Seri Udahna

0
1548

Profil Situs Kompleks Makam Al Wazir Seri Udahna Oleh: Ambo Asse Ajis Staf Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh

Situs Kompleks Makam Al Wazir Seri Udahna terletak di Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Secara astronomis, lokasi situs berada di koordinat 5º32,33.8”N 95º20,51.5”E dengan luas areal ± 162,5 m2.

Situs Kompleks Makam Al Wazir Seri Udahna (Sumber Foto: TACB Kota Banda Aceh Tahun 2018)

Di dalam kompleks makam Al Wazir Seri Udhana  terdapat 10 (sepuluh) buah makam dengan tipe pipih bersayap. Makam 1. Keletakannya di sisi paling timur  dari deretan makam-makam kuno, memiliki nisan kuno tipe pipih bersayap, memiliki nisan kaki yang masih utuh dan nisan bagian kepala telah patah. Pada nisan kaki terdapat kaligrafi, memiliki ornamen rosetta, bagian badan ada ornamen bungong rebong dan jaring laba-laba serta ornamen flora lainnya; Makam 2. Keletakannya di samping bagian barat makam 1, memiliki bentuk sama dengan makam 1, terdapat ukiran bungong melati di atas badan nisan; Makam 3. Makam ini berada di samping sebelah barat makam 2. Ornamennya sama dengan makam 2; Makam 4. Makam ini berada di samping sebelah barat makam 3, memiliki ornamen sama dengan makam 2 dan tidak memiliki nisan kepala; Makam 5. Memiliki nisan tipe pasai, keletakannya berada di sisi sebalah barat makam 4; Makam 6. Memiliki nisan tipe Pasai tetapi ukurannya lebih kecil, keletakannya berada di sisi sebelah barat makam 5; Makam 7. Memiliki nisan tipe Pasai, terdapat kaligrafi yang tertulis nama “al Wazir Seri Udahna” yang mangkat pada waktu Ashar 20 Safar 968 Hijriah atau 8 November 1560 Masehi. keletakannya berada di sisi sebelah barat makam 6; Makam 8. Memiliki nisan tipe pipih bersayap dan tidak memiliki pasangan, keletakannya berada di sisi sebelah barat makam 7; Makam 9. Memiliki nisan tipe pipih bersayap, keletakannya berada di sisi sebelah barat makam 8; Makam 10. Memiliki nisan tipe pipih bersayap, keletakannya berada di sisi sebelah barat makam 9.

Kondisi kompeks makam ini tidak insitu lagi (tidak sesuai aslinya). Hal ini terlihat dari keletakan nisan sudah tidak berjejer sesuai aslinya atau telah mengalami perubahan posisi akibat didirikan secara sengaja.

Akibat kondisi ini, sangat sulit sekali mendapatkan gambaran yang jelas tentang kedudukan ruang antara makam (nisan), termasuk tidak dapatnya menelusuri keletakan asli dari masing-masing tipologi nisan itu sendiri. Efeknya kemudian, terjadi kekacauan dimensi keruangan pada kompleks makam ini yang dipastikan menyulitkan ketika akan melakukan pemugaran di masa yang akan datang.

Situs Kompleks Makam Al Wazir Seri Udahna dalam kondisi terawat baik dan terdapat fasilitas pelindungan berupa papan nama situs,  papan larangan dan juru pelihara. Meski demikian, situs ini mengalami keterancaman tinggi karena didekatnya telah dibangun kompleks perumahan yang dikhawatirkan akan berefek pada situs ini.

Nilai Penting

Di kompleks ini terdapat 10 buah makam, dan diantaranya ada 1 (satu) buah makam yang paling istimewa diketahui milik seorang Al Wazir atau Perdana Menteri yang bergelar Seri Udahna yang wafat pada waktu Ashar, 20 Safar 968 Hijriah atau 8 November 1560 Masehi.

Sebagaimana lazimnya kompleks makam di era kerajaan Aceh, kompleks makam ini mengisyaratkan sebagai kompleks makam keluarga Al Wazir  Seri Udahna yang memiliki kedudukan tinggi di jabatan struktural kerajaan Aceh pada awal abad ke 16 Masehi.

Berdasarkan keterangan waktu yang tertera di batu nisannya, Al Wazir Seri Udahna diperkirakan hidup pada era pemerintahan Sultan Alaiddin Riayat Syah II atau yang dikenal dengan nama Al Qahhar (1539-1571 M).

Penetapan sebagai Cagar Budaya

Tim Ahli Cagar Budaya Kota Banda Aceh Tahun 2018 melihat Situs Kompleks Makam ini memiliki citra yang kuat sebagai cagar budaya baik itu bagi rakyat di Banda Aceh maupun Aceh secara umum karena memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.

Secara kesejarahan, Kompleks Makam Al Wazir  Seri Udahna memperlihatkan kemewahan batu nisan yang tidak umum dimiliki sebuah keluarga di era tersebut. Kedudukan istimewa sebagai seorang Al Wazir  di kerajaan Aceh juga menjelaskan kedudukan sosialnya yang tinggi dan kekuatan ekonomi yang kuat dimiliki keluarga ini di masa tersebut. Dalam konteks ini, Situs Kompleks Makam Al Wazir  Seri Udahna memperlihatkan dimensi sejarah pemakaman keluarga pejabat kerajaan yang bergelar Al Wazir.

Arti khusus khusus bagi kebudayaan, Kompleks Makam Al Wazir  Seri Udahna merupakan kompleks makam yang dibuat berdasarkan tradisi kebudayaan yang berkembang di era sebelumnya. Dengan kata lain, konteks model pemakaman seperti ini, sesuai ajaran agama dan adat karena lazim dilakukan oleh penduduk Kerajaan Aceh pada masa itu.

Arti khusus bagi ilmu pengetahuan, tentu saja kedudukan pejabat kerajaan bergelar Al Wazir memiliki arti khusus bagi ilmu pengetahuan karena jabatan ini adalah jabatan yang di sebut sebagai jabatan seutama-utama para menteri. Dalam diksi yang lain, jabatan ini disebut juga dengan istilah perdana menteri atau “Rais Wazirat Addaulah”.

Dari berbagai penjelasan di atas,  dapat disimpulkan bahwa kompleks makam ini sangat layak dijadikan sebagai cagar budaya karena sangat diutamakan di Kota Banda Aceh dan juga karena memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya khususnya pasal 5 yang menyebutbenda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Demikian juga memenuhi isi Pasal 44 bahwa cagar budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota apabila memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota mewakili masa gaya yang khas, tingkat keterancamannya tinggi dan jenisnya sedikit; dan/atau jumlahnya terbatas.

Karena itu, Tim Ahli Cagar Kota Banda Aceh Tahun 2018 merekomendasikan kepada Walikota Banda Aceh agar Situs Kompleks Makam Al Wazir Seri Udahna ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kota Banda Aceh.

Alhasil, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman merespon dan menetapkan cagar budaya ini dengan keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 616/Tahun 2018 tentang Penetapan Situs Makam Teungku Chik Lamjabat, Situs Makam Tunggal I dan II, Situs Makam Saidil Mukammal, Situs Makam Teungku Di Bitay, Situs Kompleks Makam Al Wazir Seri Udahna  dan Tugu Peringatan Kematian Jenderal Jacobus Hebertus Pel dan Lokasi Bivak Kolonial Belanda sebagai Cagar Budaya peringkat Kota Banda Aceh.