Alhamdulillah, Walikota Banda Aceh menetapkan 5 (lima) Cagar Budaya peringkat Kota Banda Aceh di Tahun 2018

0
1258

Alhamdulillah, Walikota Banda Aceh menetapkan 5 (lima) Cagar Budaya peringkat Kota Banda Aceh di Tahun 2018

BPCB Aceh, 30/1/2019. Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, sukses menetapkan 5 (lima) buah cagar budaya peringkat Kota Banda Aceh di Tahun 2018. Naskah hukum penetapan cagar budaya bernomor 616/Tahun 2018 tentang Penetapan Situs Makam Teungku Chik Lamjabat, Situs Makam Tunggal I dan II, Situs Makam Saidil Mukammal, Situs Makam Teungku Di Bitay dan Tugu Peringatan Kematian Jenderal Jacobus Hebertus Pel dan Lokasi Bivak Kolonial Belanda sebagai Cagar Budaya.

Penetapan cagar budaya di atas dilakukan pada 2 Rabiul Akhir 1440 Hijriah atau bertepatan tanggal 10 Desember Tahun 2018.

Sebelum kegiatan penetapan dilakukan, Pemerintah Kota Banda Aceh terlebih dahulu membentuk Tim Registrasi atau Tim Pendaftaran yang dipimpin langsung (SK-nya ditandatangani) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.

Kemudian, berdasarkan Surat Perintah tersebut, Daswita Mandeh (Kepala Bidang/Kabid. Kebudayaan) dan Asnidar (Kepala Seksi/Kasi. Cagar Budaya dan Permuseuman) mempersiapkan data-data cagar budaya untuk mereka registrasi di website pendaftaran cagar budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Setelah data-data registrasi terkumpul, Daswita Mandeh (Kabid. Kebudayaan Kota Banda Aceh) dan Asnidar (Kasi. Cagar Budaya) melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga ke Walikota Banda Aceh bahwa kebutuhan pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya sudah bisa dilakukan di tahun 2018.

Berdasarkan berbagai masukan dan pertimbangan kesiapan data, Walikota Banda Aceh, Usman Aminullah, langsung membentuk Tim Ahli Cagar Budaya Kota Banda Tahun 2018 dengan SK Nomor 443 Tahun 2018  yang ditandatangani pada tanggal 26 Syawal 1439 H atau 10 Juli 2018. Selanjutnya, TACB Kota Banda Aceh bekerja dan berhasil menyelesaikan tugas dengan mengajukan naskah rekomendasi penetapan atas 5 (lima) buah cagar budaya peringkat Kota Banda Aceh Tahun 2018 di atas. Ambo