3 Objek yang didaftar sebagai cagar budaya Di verifikasi TACB Kota Banda Aceh Tahun 2018

0
1229

3 objek yang didaftar sebagai cagar budaya Di verifikasi TACB Kota Banda Aceh Tahun 2018

BPCB Aceh, 30/8/2018 Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Banda Aceh Tahun 2018 mulai bergerak melakukan verifikasi objek yang didaftarkan sebagai cagar budaya tahun 2017 lalu oleh Tim Pendaftaran (registrasi) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh. Dipimpin Ibu Daswita Mandeh, Kabid. Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh sekaligus anggota TACB Kota Banda Aceh tahun 2018, Tim bergerak menuju situs-situs yang telah dipetakan sebelumnya.

Lokasi verifikasi lapangan yang dilaksanakan hari ini, Kamis, 30 Agustus 2018, TACB Kota Banda Aceh, antara lain: Makam Saidil Mukammil, Makam Tgk. Syik Lamjabat, Kompleks Makam Tgk. Di Bitay, Makam Al Wazir Sri Udhana, Makam Tunggal 1 dan 2 serta Tugu Jendral Jacobus.

Koordinator Tim Pendaftaran Cagar Budaya Kota Banda Aceh, Ibu Ash , menyampaikan “selain situs Makam Saidil Mukammil, Makam Tgk. Syik Lamjabat, Kompleks Makam Tgk. Di Bitay, Makam Al Wazir Sri Udhana, Makam Tunggal 1 dan 2 serta Tugu Jendral Jacobus, masih banyak situs lainnya yang telah diregister oleh pihak kami. Dan, daftar situs ini akan kami serahkan kepada TACB Kota Banda Aceh untuk dinilai. Namun demikian, data yang diserahkan ke TACB Kota Banda Aceh Tahun 2018 tentu ada kekurangan sehingga kegiatan kunjungan lapangan hari ini bermaksud melakukan verifikasi terkini atas kondisi eksisting cagar budaya yang diusulkan.”

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua TACB Kota Banda Aceh 2018, Drs. Nurdin AR, M.Hum (Filologi) dan Wakil Ketua, Prof. Dr. Misri A. Muchsin, M.Ag (Sejarawan) memerintahkan anggota TACB melakukan verifikasi lapangan. Keduanya mengingatkan perlunya melihat kondisi eksisting objek yang di duga cagar budaya tersebut: “kita juga ingin melihat barangkali ada data terkait nilai penting, keterancaman, potensi pengembangan dan potensi pemanfaatan yang bisa dimasukan dalam naskah rekomendasi. Dan, besar harapan kita dengan memasukan data lapangan ini, bapak Walikota Banda Aceh akan mempertimbangkan objek-objek bersejarah yang kita rekomendasikan dapat dipertimbangkan sebagai Cagar Budaya Kota Banda Aceh tahun 2018.”

Pada intinya, kegiatan verifikasi lapangan merupakan pembaruan data itu sendiri, yaitu mengecek, memperbaiki dan menambahkan komponen data yang belum ada serta menarasikannya kedalam dokumen penilaian.

“Kenyataannya, data yang diserahkan ke TACB Kota Banda Aceh Tahun 2018 belum lengkap, misalnya: ukuran yang valid terkait panjang dan lebar areal situs, denah situs, koordinat keletakan situs, data tentang nilai penting, data keterancaman dan materi lainnya yang seharusnya masuk dalam dokumen sehingga TACB bisa menilainya lebih holistik. Nah, kegiatan verifikasi ini salah satunya mengejar data-data tersebut selain memperkuat data arkeologis, sejarah, sosiologis dan data lainnya. Untuk hari ini, kami baru bisa menjangkau 3 (tiga) situs (Makam Saidil Mukammil, Makam Tgk. Syik Lamjabat, Kompleks Makam Tgk. Di Bitay), besok akan kita lanjutkan situs yang lain (Makam Al Wazir Sri Udhana, Makam Tunggal 1 dan 2 serta Tugu Jendral Jacobus).” Demikian keterangan yang diperoleh dari Merduati, A.Ag., MA (Arkeolog) dan Nazli Ismail, MA (Geofisika) anggota TACB Kota Banda Aceh Tahun 2018.

Dasar Hukum Tim Ahli Cagar Budaya

Sebagaimana diketahui, kehadiran Tim Ahli Cagar Budaya baik ditingkat pusat (TACB Nasional), provinsi (TACB Provinsi) maupun daerah (TACB Kota/Kab) merupakan amanah Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Selain itu, terdapat juga edaran Nomor: 369/E2/II/2017, tanggal 9 Februari 2017 perihal Percepatan Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya dari Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Harry Widianto. Dalam edaran tersebut disebutkan kehadiran TACB tiada lain dalam rangka meningkatkan upaya pelestarian cagar budaya. Ambo

TACB Kota Banda Aceh Tahun 2018 saat di Makam Saidil Mukammil, Gampong Merduati, Kutaraja, Banda Aceh

TACB Kota Banda Aceh Tahun 2018 saat di Makam Tgk. Syik Lamjabat, Gampong Lamjabat, Meuraxa, Banda Aceh

TACB Kota Banda Aceh Tahun 2018 saat di Makam Tgk. Syik Lamjabat, Gampong Dibitay, Jaya Baru, Banda Aceh