Balai Konservasi Borobudur (BKB) melaksanakan kegiatan workshop Hak Kekayaan Intelektual Hasil Kajian pada Kamis s.d Jumat, 18-19 Feb 2021. Kegiatan Workshop ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan mulai dari prosedur pendaftaran, teknik pengusulan paten hasil penelitian, perlindungan HAKI hingga mampu menyusun draft dokumen hasil kajian untuk dipatenkan.
Berikut narsumber yang menyampaikan materi dan mendampingi dalam penyusunan draft paten hasil kajian. Narasumber tersebut merupakan akademisi yang berkompeten dalam bidang hak kekayaan intelektual dan berpengalaman dalam pengajuan paten hasil penelitian, yaitu :
- Sonya Pau Adu S.H (Kemenkumham)
- Dr. Budi Agus Riswadi (UII)
- Prof. Riyanto (UII)
- Dr. Nurul Taufiqur Rohman (LIPI)
Materi workshop Hak Kekayaan Intelektual Hasil Kajian pada kesempatan ini antara lain :
- Sistem Perlindungan HAKI dan Prosedur Pengusulannya
- Teknik Pengusulan Paten Hasil Penelitian
- Penyusunan Dokumen Paten
- Diskusi Hasil Penyusunan Dokumen Paten
- Paten dan Proses Hilirisasi Hasil-Hasil Penelitian
Balai Konservasi Borobudur mempunyai tugas pokok melaksanakan konservasi dan pelestarian Candi Borobudur dan Kawasan Cagar Budaya Borobudur. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Balai Konservasi Borobudur mempunyai fungsi antara lain yaitu Pelaksanaan kajian konservasi terhadap aspek teknik sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya. Serta Pelaksanaan pengembangan metode dan teknik konservasi cagar budaya. Hasil kajian atau pengembangan metode dan teknik konservasi ini harus didaftarkan pada HAKI, dengan harapan hasil kajian tersebut bisa mendapat perlindungan hukum. Selain itu juga bisa mendorong kegiatan kajian dan pengembangan metode dan teknik konservasi agar lebih baik.
Workshop disiarkan pula melalui kanal youtube Balai Konservasi Borobudur :
Hari 1 : Workshop HAKI kajian konservasi
Hari 2: Workshop HAKI – Paten dan Proses Hilirisasi Hasil-hasil Penelitian