You are currently viewing Uji Kompetensi Pamong Budaya

Uji Kompetensi Pamong Budaya

Dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional Pamong Budaya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kamis 05/03 melaksanakan uji kompetensi jabatan pamong budaya. Balai Konservasi Borobudur (BKB) selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbud, pada kesempatan tersebut mengikutsertakan 5 orang staf yang sudah lolos tahap verifikasi berkas. Kelima orang staf tersebut adalah :

  1. Pramudianto Dwi Hanggoro, S.Pd.T
  2. Leliek Agung Haldoko, S.T
  3. Yenny Supandi, S. Si, M. A
  4. Sri Sularsih, S. H
  5. Bambang Kasatriyanto, S.Ikom

Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pembinaan kebudayaan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Penyesuaian/lnpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi:

  1. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas pembinaan kebudayaan di bidang nilai budaya, kesejarahan, kesenian, permuseuman, kepurbakalaan dan kebahasaan berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang;
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional Pamong Budaya dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pamong Budaya; dan
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.