Benda cagar budaya merupakan benda tinggalan dari kelompok komunitas tertentu yang memiliki nilai penting karena dapat menunjukkan tingkat peradaban. Oleh karena itu, perlu dilestarikan agar keberadaannya dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang. Artikel ini membahas strategi pelestarian benda cagar budaya/situs berbasis masyarakat dengan mengambil kasus di Gampong Pande Kecamatan Kutaraja Banda Aceh, yang cukup kaya dengan tinggalan budaya. Penemuan dirham oleh masyarakat beberapa waktu lalu yang sebagian masyarakat menjual kepada kolektur, menunjukkan masih adanya permasalahan pelestarian di masyarakat. Untuk menjawab permasalahan tersebut perlu strategi pelestarian yang dirumuskan berdasarkan penelitian. Penulis melakukan penelitian dengan cara pengumpulan data melalui FGD, pengamatan/observasi, dan studi pustaka. Selanjutnya dilakukan analisis dengan metode analisis SWOT.
Hasil analisis menunjukkan bahwa pelestarian cagar budaya dapat ditingkatkan dengan strategi pelestarian melalui pemberdayaan masyarakat. Strategi yang dapat dilakukan adalah dengan memberdayakan aparatur pemerintahan gampong dan memperkuat struktur lembaga gampong, kedua strategi tersebut saling berhubungan dan tidak terlepas satu dengan lainnya. Jalur yang ditempuh dapat dilakukan dengan tiga arah, yaitu menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk berkembang (enabling), memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering), dan melindungi. Ketiga arah itu harus diperkuat dengan tiga program yaitu pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintahan gampong dan masyarakat, program pengembangan kelembagaan gampong, dan program pengembangan prasarana dan sarana serta kesejahteraan para aparatur pemerintahan gampong dalam upaya pelestarian benda cagar budaya/situs. Semua strategi, arah, dan program ataupun kegiatan akan berhasil apabila dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan.
Artikel selengkapnya silahkan unduh disini