Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya di Desa Wringinputih

IMG_8581
Kamis, (03/03/16) Balai Konservasi Borobudur melaksanakan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya Untuk Masyarakat 2016 yang dilaksanakan di Desa Wringinputih, Magelang, Jawa Tengah. Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pelestarian Cagar Budaya di Kawasan Strategis Nasional Borobudur.

Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya dibuka oleh Kepala SubBagian Tata Usaha Wiwit Kasiyati. Dia menyampaikan bahwa upaya pelestarian cagar budaya saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat.

“bahwa upaya pelestarian cagar budaya merupakan upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya, tidak sekedar hanya melindungi tetapi juga mengembangkan, dan memanfaatkan” ungkap Wiwit.

Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Koordinator Kelompok Kerja Perlindungan BK Borobudur Sugiyono. Dia memaparkan materi mengenai Peran Serta Masyarakat Dalam Pelestarian Cagar Budaya. Dalam paparannya dijelaskan bahwa jika masyarakat menemukan benda cagar budaya beberapa hal yang bisa dilakukan seperti memberikan penanda lokasi/tempat temuan, menjaga dan mengawasi agar temuan tidak hilang, dirusak atau dicuri, melaporkan temuan ke pihak yang terkait seperti polisi, desa atau Balai Konservasi Borobudur, Jangan membersihkan benda tersebut biarkan kondisinya seperti awal ditemukan.

Narasumber yang kedua adalah Koordinator Kelompok Kerja Pemanfaatan dan Layanan Masyarakat BK Borobudur Panggah Ardyansyah. Dia memaparkan materi mengenai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 yang menjelaskan mengenai Kawasan Stategis Nasional Borobudur. Tujuan dari diterbitkannya peraturan tersebut adalah Mewujudkan tata ruang Kawasan Borobudur yang berkualitas dalam rangka menjamin terciptanya pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.

Sosialisasi ini dihadiri Perangkat Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Perwakilan dari PKK dan Pemuda. Diharapkan dari sosialisasi ini mampu menambah wawasan masyarakat mengenai cagar budaya.