Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya di Desa Ringinanom

IMG_5256_800x533

Selasa, (05/04/16) Balai Konservasi Borobudur melaksanakan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya Untuk Masyarakat 2016 yang dilaksanakan di Desa Ringinanom, Magelang, Jawa Tengah. Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan pentingnya pelestarian Cagar Budaya di Kawasan Strategis Nasional Borobudur.

Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Wiwit Kasiyati. Dia menyampaikan bahwa upaya pelestarian cagar budaya saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat.

Wiwit Kasiyati yang juga narasumber dalam sosialisasi ini memaparkan materi mengenai pelestarian Kawasan Strategis Nasional (KSN) Borobudur. Kawasan Borobudur merupakan kawasan strategis nasional karena termasuk kawasan warisan budaya bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai budaya yang  tinggi. Pada tahun 1991 Candi Borobudur ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO melalui ketetapan nomor C–592. Saat iniKawasan Borobudur telah mengalami proses degradasi kualitas lingkungan dan sosial budaya akibat pembangunan yang pesat dan kurang terkendali di sekitar situs sehingga diperlukan penataan tata ruang kawasan Borobudur dan Sekitarnya.

Narasumber yang kedua adalah staf Kelompok Kerja Pemanfaatan dan Layanan Masyarakat BK Borobudur Isni Wahyuningsih. Dia memaparkan materi mengenaiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Dalam Undang-Undang tersebut juga telah diatur bahwa upaya pelestarian merupakan upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Sehingga orientasinya telah berkembang bukan hanya terfokus pada pelindungan cagar budaya saja.

Sosialisasi ini dihadiri Perangkat Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Perwakilan dari PKK dan Pemuda. Diharapkan dari sosialisasi ini mampu menambah wawasan masyarakat mengenai cagar budaya.