Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya di Desa Rambeanak

paraemono

Kamis, (30/04/15) Balai Konservasi Borobudur melaksanakan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya 2015 yang dilaksanakan di Desa Rambeanak, Magelang, Jawa Tengah. Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pelestarian Cagar Budaya dan penjabaran mengenai Kawasan Cagar Budaya Borobudur.

Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya dimulai sekitar pukul 09.00 yang dibuka oleh Kepala Seksi layanan Konservasi, Iskandar M. Siregar yang sekaligus menjadi narasumber dalam sosialisasi ini. Dia menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Presiden RI No. 58 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya berdampak pada perkembangan wilayah di sekitar Borobudur.

Dalam PP No. 58 Tahun 2014 disebutkan bahwa sebagian wilayah di Desa Rambeanak masuk dalam wilayah KSN dan termasuk dalam Kawasan Cagar Budaya Borobudur sehingga terdapat aturan-aturan dalam upaya pemanfatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan cagar budaya.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa upaya pelestarian yang dijalankan sekarang tidak berorientasi pada masa lampau namun sebaliknya bahea pelestarian harus berwawasan ke masa kini dan masa depan. Hal ini mengacu pada aspek pemanfaatan cagar budaya bahwa tujuan pelestarian dapat diarahkan untuk mencapai nilai manfaat, nilai pilihan , dan nilai keberadaan.

Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya di Desa Rambeanak dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari Perangkat Desa, Kepala Dusun, LPMD, BPD, Organisasi Kepemudaan dan Tokoh Masyarakat.