Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya di Desa Progowati

IMG_9334_800x533

Kamis, (24/03/16) Balai Konservasi Borobudur melaksanakan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya Untuk Masyarakat 2016 yang dilaksanakan di Desa Progowati, Magelang, Jawa Tengah. Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan pelestarian Cagar Budaya di Kawasan Strategis Nasional Borobudur.

Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya dibuka oleh Kepala Seksi Konservasi BK Borobudur, Iskandar M. Siregar. Dia menyampaikan bahwa wilayah Desa Progowati masuk dalam Subpelestarian II yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 286/M/2014 Tentang Satuan Ruang Geografis Borobudur Sebagai Kawasan Cagar Budaya  (KCB)  Berperingkat Nasional.

Iskandar yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi ini memaparkan mengenai definisi cagar budaya yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Dalam Undang-Undang tersebut juga telah diatur bahwa upaya pelestarian merupakan upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Sehingga orientasinya telah berkembang bukan hanya terfokus pada pelindungan cagar budaya saja.

Narasumber yang kedua adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Wiwit Kasiyati, dia memaparkan materi mengenai pelestarian Kawasan Strategis Nasional (KSN)Borobudur. Kawasan. Borobudur merupakan kawasan strategis nasional karena termasuk sebagai kawasan warisan budaya bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai budaya yang  tinggi,  yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO melalui ketetapan nomor C592 pada tahun  1991 namun Kawasan Borobudur telah mengalami proses degradasi kualitas lingkungan dan sosial budaya akibat dari pembangunan yang pesat dan kurang terkendali di sekitar situssehingga diperlukan penataan tata ruang kawasan Borobudur dan Sekitarnya.

Sosialisasi ini dihadiri Perangkat Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Perwakilan dari PKK dan Pemuda. Diharapkan dari sosialisasi ini mampu menambah wawasan masyarakat mengenai cagar budaya.