Kamis, (23/04/15) Balai Konservasi Borobudur melaksanakan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya 2015 yang dilaksanakan di Desa Paremono , Magelang, Jawa Tengah. Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pelestarian Cagar Budaya dan penjabaran mengenai Kawasan Cagar Budaya Borobudur.
Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya dimulai sekitar pukul 09.00 yang dibuka oleh Kepala SubBagian Tata Usaha Wiwit Kasiyati. Dia menyampaikan bahwa upaya pelestarian cagar budaya harus sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya yang baru yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Disebutkan bahwa upaya pelestarian cagar budaya saat ini, merupakan upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan.
Peran serta masyarakat sangat mutlak diperlukan untuk upaya pelestarian ini sehingga melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman akan pentingnya pelestarian cagar budaya.
Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Koordinator Pemanfaatan dan Layanan Masyarakat BK Borobudur Panggah Ardiyansyah. Dia menjelaskan bahwa sebagaian wilayah Desa Paremono termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional sehingga ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat terutama dalam tata guna lahan.
Panggah menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama terbitnya Peraturan Presiden mengenai KSN Borobudur untuk mengedalikan perubahan tata guna lahan dan pembangunan yang tidak terkendali mengingat Candi Borobudur menjadi salah satu magnet pariwisata di Indonesia.
Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya di Desa Paremono dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari Perangkat Desa, Kepala Dusun, LPMD, BPD, Organisasi Kepemudaan dan Tokoh Masyarakat.