Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya

sosialisasicagarbudaya

Selasa (01/04/14), Balai Konservasi Borobudur melakukan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya yang dilaksanakan di Kelurahan Wanurejo, Magelang, Jawa Tengah. Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kelestarian Cagar Budaya sebagai aset penting bagi kebudayaan di Indonesia.

Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya dimulai sekitar pukul 09.00 dan dibuka oleh Kepala Balai Konservasi Borobudur Marsis Sutopo. Dia menyampaikan bahwa dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan peran serta masyarakat dalam pelestarian cagar budaya akan semakin meningkat.

Benda Cagar budaya merupakan aset penting bagi kebudayaan bangsa, salah satunya sebagai pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Oleh karena itu perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, telah diatur segala bentuk pelestarian cagar budaya dan lingkungannya. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan undang-undang tersebut, sehingga banyak cagar budaya yang rusak dan tidak tertangani sebagaimana mestinya.

Peserta Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya adalah para Kepala Dusun, komunitas pelestari budaya, serta beberapa pegawai instansi di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang. Kegiatan sosialisasi ini adalah rangkaian road map yang akan dilaksanakan di beberapa desa di sekitar Borobudur seperti Desa Borobudur, Mendut, Ngrajek, dan Pebelan.