Jumat (21/01/2022) Balai Konservasi Borobudur mengadakan kegiatan “Guyub Rukun Resik-Resik Situs di Kawasan Borobudur”. Kegiatan ini dilaksanakan di 4 situs di Kawasan Cagar Budaya Borobudur. Situs tersebut adalah Situs Samberan, Situs Dipan, Situs Sendang, dan Situs Brongsongan. Acara kerja bakti bersih-bersih dimulai pada pukul 08.30 hingga 10.00 WIB. Acara ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keterawatan situs di kawasan beserta lingkungannya.
Candi Borobudur, Mendut dan Pawon beserta kawasannya ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Penetapan ini melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 286/M/2014 tentang Satuan Ruang Geografis Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dalam satuan ruang geografis Borobudur (selanjutnya disebut sebagai KCB Borobudur) terdapat:
1.Situs Candi Borobudur
2.Situs Candi Mendut
3.Situs Candi Pawon
4.Situs Candi Ngawen
5.Lokasi Yoni Brongsongan
6.Lokasi Candi Dipan
7.Lokasi Candi Bowongan
8.Lokasi Candi Samberan
9.Lokasi Yoni di Plandi
10.Lokasi Makam Belanda (Kerkhoff) Bojong di Mendut