You are currently viewing Refleksi 26 Tahun Kompleks Candi Borobudur Sebagai Warisan Dunia UNESCO

Refleksi 26 Tahun Kompleks Candi Borobudur Sebagai Warisan Dunia UNESCO

Pada tanggal 13 September 1991, Kompleks Candi Borobudur secara resmi ditetapkan oleh UNESCO sebagai situs Warisan Budaya Dunia karena dianggap memenuhi kriteria Nilai Universal Luar Biasa. Dibangun pada abad ke-8 dan 9 oleh dinasti Syailendra, kompleks percandian ini merepresentasikan kemegahan tinggalan dinasti tersebut, yang berkuasa di Jawa sampai dengan abad ke-10. Dalam perjalanan panjang selama 26 tahun sebagai situs Warisan Dunia, telah banyak rintangan yang harus dihadapi dalam pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut dan Candi Pawon beserta lingkungannya. Berbagai ancaman terhadap integritas dan otentisitas situs seperti misalnya perkembangan komersial di kawasan Borobudur dan dampak kunjungan pariwisata. Selain itu permasalahan kerangka legal pengelolaan Borobudur yang lemah juga memberikan ancaman secara signifikan terhadap kelestarian situs. Berbagai hal tersebut membuat UNESCO melalui World Heritage Centre bertindak keras dengan dengan melakukan monitoring reaktif pada tahun 2003 dan 2006. Laporan dari aktivitas tersebut memberikan rekomendasi rencana aksi yang ditanggapi positif oleh pemerintah Indonesia, melalui Balai Konservasi Borobudur.

 

Berbagai upaya konservasi telah diinisiasi dan dilakukan oleh Balai Konservasi Borobudur, sebagai unit pelaksana yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melestarikan Candi Borobudur, Candi Mendut dan Candi Pawon. Kajian konservasi di bidang biologi, kimia, teknik, dan lain sebagainya telah dan masih dilakukan untuk memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi dalam konservasi material candi. Salah satunya adalah kajian physical carrying capacity Candi Borobudur yang dilaksanakan pada tahun 2010 yang memberikan gambaran bagi jumlah pengunjung yang dapat terakomodasi di candi pada satu waktu. Upaya konservasi material ini kemudian didukung dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya. Perpres ini mengatur tentang pelestarian kawasan Borobudur, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Regulasi ini diharapkan dapat menjaga integritas kawasan Borobudur sebagai bagian tidak terpisahkan dalam melestarikan Nilai Universal Luar Biasa sebagai Warisan Dunia UNESCO. Di sisi lain, berbagai pembenahan dalam bidang interpretasi pengunjung, seperti pemutakhiran informasi yang disampaikan serta perbaikan regulasi dalam berkunjung, diharapkan dapat meningkatkan apresiasi pengunjung terhadap Kompleks Candi Borobudur sehingga bisa meminimalisir dampak negatif pemanfaatan pariwisata di kawasan candi. Usaha-usaha tersebut telah berhasil meningkatkan tingkat kelestarian Kompleks Candi Borobudur, terlihat dari tidak adanya instruksi yang dikeluarkan oleh World Heritage Centre sejak tahun 2009.

Terlepas dari permasalahan yang diuraikan oleh UNESCO diatas, berbagai capaian lainnya berhasil didapat oleh Kompleks Candi Borobudur. Kompleks Candi Borobudur telah ditetapkan sebagai zona bebas rokok pada tahun 2012 dengan dukungan dari Southeast Asian Tobacco Control Alliance (SEATCA) dan pada November 2017, Balai Konservasi Borobudur, ditunjuk sebagai presiden Smoke-Free Heritage Sites and Cities Alliance (SCAN) – Indonesia Chapter. Selain itu, untuk melengkapi status Warisan Dunia dan dalam melestarikan arsipnya, Arsip Pemugaran Candi Borobudur telah diusulkan untuk dimasukkan dalam register internasional Memory of the World UNESCOpada tahun 2016, dan telah disetujui oleh UNESCO pada tanggal 30 Oktober 2017.

Akan tetapi, hal tersebut tidak berarti bahwa Kompleks Candi Borobudur telah terbebas dari ancaman yang dapat mengganggu kelestariannya. Berbagai tantangan masa kini masih harus terus diwaspadai dan secara preventif ditanggulangi. Salah satunya adalah ancaman secara fisik dalam bentuk bencana alam. Kompleks Candi Borobudur telah berturut-turut terdampak erupsi Gunung Merapi pada tahun 2010 dan Gunung Kelud pada 2014. Pengalaman tersebut telah menyiapkan Balai Konservasi Borobudur dalam menghadapi ancaman bencana kedepannya dengan telah tersusunnya SOP Mitigasi Bencana yang meliputi tidak hanya ancaman erupsi saja, tetapi juga terhadap ancaman gempa, tanah longsor, dan sebagainya. Simulasi kesiapsiagaan bencana juga telah rutin dilakukan setiap tahun di Candi Borobudur, Candi Mendut dan Candi Pawon. Selain ancaman dalam bentuk fisik, dalam era digital ini Kompleks Candi Borobudur juga menghadapi berbagai ancaman misinformasi dan disinformasi yang ditampilkan melalui media sosial. Maka untuk memberikan berbagai informasi yang akurat tentang Kompleks Candi Borobudur, pada tahun 2017 ini, Balai Konservasi telah meluncurkan Borobudurpedia dalam bentuk buku, situs web dan aplikasi berbasis android. Maka semoga berbagai usaha ini dapat melestarikan Kompleks Candi Borobudur bagi generasi masa depan dari bangsa Indonesia.

 

 

Iskandar M. Siregar

Plt. Kepala Balai Konservasi Borobudur