Rapat Persiapan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2014

IMG_7865_640x427
Kamis (04/02/16) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Fasilitasi Pengelolaan Kawasan Borobudur dan Sekitarnya dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya di Balai Konservasi Borobudur.
Rapat Persiapan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2014 dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid. Dalam Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2014 telah diatur sejumlah hal mengenai penataan Kawasan Borobudur termasuk penataan PKL yang berada di luar Zona 2, namun dalam pengimplementasiannya diperlukan koordinasi dari banyak pihak yang berkepentingan.
Hadir dalam rapat Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Kasubdit Standarisasi dan Kelembagaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kasubdit Warisan Budaya Nasional dan Dunia, Kepala Balai Konservasi Borobudur, Kepala BPCB Jawa Tengah, Kepala BPSMP Sangiran, perwakilan dari PT. TWCB, perwakilan dinas-dinas Provinsi Jawa Tengah yang terkait, perwakilan dinas-dinas Kabupaten Magelang yang terkait, Camat Borobudur dan Camat Mungkid.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan pertemuan Rapat Koordinasi dalam rangka penataan kawasan Borobudur yang dilaksanakan di Jakarta 3 Desember 2015.