You are currently viewing Permasalahan Program PPDB 2019 di Kota dan Kabupaten Magelang
PPDB 2019

Permasalahan Program PPDB 2019 di Kota dan Kabupaten Magelang

Permasalahan Program PPDB 2019 di Kota dan Kabupaten Magelang

Berdasarkan pertemuan dengan para responden di Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, banyak ditemukan permasalahan di program PPDB 2019. Berikut adalah beberapa permasalahan beserta aspirasi dari responden.

Kota Magelang

  • Wilayah Kota Magelang yang tidak luas mengakibatkan ketidakseimbangan rasio daya tampung dibanding jumlah calon siswa.
  • Jumlah kursi yang tersedia lebih banyak daripada jumlah pendaftar (calon siswa), sehingga ada sekolah-sekolah yang daya tampungnya tidak terpenuhi.
  • Sebaran sekolah tidak merata di seluruh wilayah Kota Magelang.
  • Sosialisasi kepada masyarakat tentang sistem ini masih sangat kurang.
  • Semangat belajar anak-anak menurun karena prestasi tidak diperhitungkan.
  • Sistem zonasi PPDB online untuk SMA tahun ini tidak dapat mengakomodasi peminatan jurusan (IPA/IPS) sesuai dengan keinginan calon siswa.

Kabupaten Magelang

  • Kabupaten Magelang memiliki wilayah yang luas dengan karakter sebaran sekolah dan calon siswa yang berbeda-beda. Sehingga tidak cocok jika semua diperlakukan sama dalam pelaksanaan sistem zonasi PPDB. Hal ini terjadi untuk tingkat SMP
  • Untuk tingkat SMA/SMK, waktu pendaftaran sebaiknya dilaksanakan bersama-sama. Calon siswa hanya dapat memiliki satu token pendaftaran, sehingga token yang sudah digunakan tidak dapat digunakan lagi.
  • Periode pendaftaran PPDB SMK/SMA terlalu panjang (3 minggu). Hal ini sangat melelahkan bagi panitia dan pendaftar terlalu lama menunggu kepastian.
  • Waktu sosialisasi yang sangat sempit.

Berbagai pihak juga memberikan saran, masukan dan aspirasi. Diantaranya adalah penentuan zona (pengukuran jarak) sebaiknya sudah ditentukan sejak awal dalam sistem, sehingga ada tolok ukur yang jelas. Perlu dipertimbangkan juga untuk menyamakan sekolah negeri dan swasta sehingga nantinya tidak ada stigma sekolah favorit dan tidak favorit.

Permendikbud tentang PPDB harus membuka ruang diskresi sehingga pemerintah daerah dapat mengelaborasi aturan-aturan PPDB sesuai kondisi masing-masing daerah. Memberikan ruang lebih banyak untuk jalur prestasi, sehingga dapat memenuhi unsur keadilan bagi siswa berprestasi.

Dengan berbagai permasalahan yang terjadi diharapkan ditemukan formula yang tepat dan mengenai sasaran. Sehingga tujuan awal program PPDB yaitu pemerataan pendidikan tercapai.