You are currently viewing Permasalahan Pendaftaran dan Penetapan Cagar Budaya di Tingkat Pemerintah Daerah

Permasalahan Pendaftaran dan Penetapan Cagar Budaya di Tingkat Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pendaftaran dan penetapan cagar budaya. Dalam rangka implementasi peraturan tersebut, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program pendukungan pendaftaran dan penetapan cagar budaya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi sejak tahun 2013-September 2016. Program tersebut telah menghasilkan 274 Tim Pendaftaran Cagar Budaya (50%), 39 orang kandidat Tim Ahli Cagar Budaya (7%), dan 33 orang Tim Ahli Cagar Budaya yang bersertifikat (6%). Artikel ini melihat pencapaian pendaftaran dan penetapan cagar budaya, permasalahan, dan usulan solusi pemecahan masalah tersebut.

Artikel selengkapnya silahkan unduh disini