Upaya pelestarian cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Suatu warisan budaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya secara hukum terikat dengan aturan ataupun kaidah yang ada di dalam undang-undang ini. Segala bentuk kegiatan pelestarian cagar budaya baik upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan harus didahului dengan izin dari instansi yang berwenang dibidang pelestarian. Setiap orang yang melakukan kegaitan pelestaian tanpa izin dari pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Perizinan ini sebenarnya tidak untuk menyulitkan pemilik cagar budaya namun semata-mata untuk melindungi cagar budaya agar tidak rusak ataupun salah dalam penanganannya.
Untuk artikel selengkapnya silahkan unduh disini