Pemanfaatan ruang di Kawasan Borobudur membutuhkan perhatian lebih oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. Maraknya pembangunan tak berizin di sekitar kawasan terutama sepanjang Koridor Palbapang yang semakin lama semakin tidak terkendali, jika tidak dilakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut maka akan semakin menjauhkan angan dalam rangka mewujudkan suatu kawasan cagar budaya yang lestari dan berkelanjutan. Masih lemahnya penegakan peraturan dan minimnya pemahaman masyarakat terkait Kawasan Borobudur menjadi faktor semakin meningkatnya pemanfaatan lahan yang perlu segera untuk dilakukan pengendalian. Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kawasan Strategis Nasional Borobudur dan Sekitarnya menjadi langkah nyata dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Borobudur. Kondisi pemanfaatan ruang yang ada saat ini perlu dikaji lebih lanjut dengan penegakan aturan yang semestinya.
Untuk artikel selengkapnya silahkan unduh disini