Penyelamatan dan Pengamanan Situs Kawasan Candi Borobudur
Kamis (18/07/2019) tim dari pokja Penyelamatan dan Pengamanan Balai Konservasi Borobudur melakukan kegiatan di beberapa situs di Kawasan Candi Borobudur. Kegiatan kali ini berupa pemasangan patok kayu dengan cat merah sebagai batas pagar pada luasan tanah situs.
Pemagaran situs di Kawasan Cagar Budaya Borobudur merupakan salah satu upaya pelindungan cagar budaya terkait pengamanan cagar budaya dan konteks yang ada di sekitarnya. Upaya pelindungan dilakukan dengan membuat pengamanan berupa pagar di sekeliling situs. Namun karena situs tersebut berada di atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, terlebih dahulu dilakukan perjanjian sewa tanah dengan pemilik lahan agar tindakan pelestarian selanjutnya dapat dilakukan lebih efektif. Pemasangan patok kayu ini turut disaksikan langsung oleh pemilik lahan.
Pada tahun 2019 ini, dilakukan perjanjian sewa tanah di situs Brongsongan, Samberan dan Dipan untuk 2 tahun kedepan. Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan patok sebagai batas pagar pada luasan tanah yang disewa. Pemasangan patok kayu sudah dilakukan di dua situs kawasan, yaitu di situs Brongsongan dan situs Dipan. Diharapkan dalam waktu dekat akan disusul dengan pemasangan patok kayu pada situs Samberan sesuai dengan target kerja tahun 2019.
Situs-situs ini merupakan situs didalam Kawasan Cagar Budaya Borobudur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional pada tahun 2014. Terdapat 9 situs di Kawasan Cagar Budaya Borobudur. Yaitu Candi Borobudur, Candi Pawon, Candi Mendut, Situs Dipan, Situs Brongsongan, Situs Bowongan, Situs Samberan, Situs Plandi dan Kompleks Makam Belanda (Kerkhoff).