You are currently viewing Pengembangan Seni Tari melalui Nilai Relief

Pengembangan Seni Tari melalui Nilai Relief

Pada tahun 2021 Balai Konservasi Borobudur akan melaksanakan Kegiatan Lokakarya Nilai Relief Candi Borobudur dan Candi Mendut yang akan fokus pada aktualisasi dalam Seni Tari. Untuk mendukung kegiatan tersebut, (22/03/2021) BKB melaksanakan Sosialisasi Pengembangan Seni Tari melalui Nilai Relief Candi Borobudur, Candi Mendut. Dengan mengundang perwakilan dari 6 (enam) komunitas/sanggar/desa seni tari beserta perwakilan aparat desa setempat yang berlokasi pada Kawasan Cagar Budaya Borobudur. Peserta ini telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai standar dari panitia. Selain itu  juga mengundang perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Magelang, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kab, Magelang , PT. TWCB Unit Borobudur sehingga jumlah keseluruhan peserta adalah 20 orang.

Kegiatan bertempat pada Ruang sidang 1 Kantor Balai Konservasi Borobudur. Dalam sosialisasi ini mengundang 2 narasumber yaitu Isni Wahyuningsih dan Eko Sanyoto (Seniman Tari Sanggar Kinara Kinari). Materi pemaparan meliputi Potensi Aktualisasi Nilai Relief Candi Borobudur melalui Seni Tari oleh pamong budaya dari Balai Konservasi Borobudur. Materi kedua mengenai Penciptaan Tari dari Relief Candi Borobudur oleh Eko Sanyoto (Seniman Tari Sanggar Kinara Kinari). Masing-masing pemapar menyajikan materinya selama 2 jam.

Pada sosialisasi Pengembangan Seni Tari melalui Nilai Relief ini, harapannya setiap komunitas/sanggar tari dapat mengembangkan karya tari dari relief Candi Borobudur, Candi Mendut dan Candi Pawon. Dengan menindaklanjutinya melalui penyusunan proposal awal konsep tari dan akan mendaptkan pendampingan dalam membuat, mencipta karya seni tari sesuai konsep.

Adapun hal ini bertujuan untuk melestarikan relief Candi Borobudur dengan membangun kemitraan bersama masyarakat (pemberdayaan masyarakat) Kawasan Cagar Budaya Borobudur. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Harapan ke depan akan tercipta pelestarian berbasis masyarakat.