You are currently viewing Pengelolaan Lansekap Budaya dalam Kerangka Warisan Dunia: Studi Kasus Management Plan Lansekap Budaya Provinsi Bali

Pengelolaan Lansekap Budaya dalam Kerangka Warisan Dunia: Studi Kasus Management Plan Lansekap Budaya Provinsi Bali

Lansekap Budaya Provinsi Bali telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO pada tahun 2012. Situs ini dianggap memenuhi 3 kriteria, yaitu kriteria (iii) karena tradisi budaya yang membentuk lansekap Bali, sejak paling tidak abad ke-12, merupakan konsep filosofi kuno Tri Hita Kirana, kriteria (v) karena keempat situs didalamnya merupakan bukti eksepsional dari sistem subak, sebuah sistem yang demokratis dan egaliter yang berpusat di pura tirta dan pengelolaan irigasi yang telah membentuk lansekap selama lebih dari ribuan tahun, dan kriteria (vi) karena pura tirta di Bali merupakan institusi yang khas, yang selama lebih dari ribuan tahun telah terinspirasi oleh beberapa tradisi religius kuno. Kurang lebih setahun setelah ditetapkan, Lansekap Budaya Provinsi Bali mendapatkan catatan negatif dari World Heritage Committee karena dianggap bahwa situs ini tidak dikelola dengan baik. Rencana pengelolaan yang telah disusun tidak dilaksanakan dan badan pengelola yang dibentuk pun tidak berjalan.

Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan dalam implementasi rencana pengelolaan sehingga World Heritage Committee sampai memberikan komentar bahwa badan pengelola yang telah dibentuk tidak berjalan sebagai mestinya. Setelah hambatan berhasil diidentifikasi, saran akan dirumuskan untuk menjalankan rencana pengelolaan dengan baik. Data diperoleh melalui pengamatan langsung di lapangan dan wawancara dengan beberapa stakeholders terkait. Ruang lingkup kajian hanya pada faktor internal yang menonjol dan tidak mengidentifikasi faktor eksternal yang mungkin berpengaruh.

Dari pengamatan dan wawancara yang dilakukan, diketahui beberapa hambatan yang muncul, yaitu: ego sektoral yang masih besar, aleniasi masyarakat lokal, kegagapan pengelola, dan wewenang dari Balai Pelestarian Cagar Budaya yang terbatas pada pelestarian fisik. Untuk itu, perlu adanya penegasan kembali akan komitmen bersama semua stakeholders yang terlibat, tentu saja dengan memberikan peran utama dalam pengelolaan kepada masyarakat masyarakat lokal.

Artikel selengkapnya silahkan unduh di sini