You are currently viewing Pendokumentasian Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Pendokumentasian Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Pendokumentasian Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Kamis (28/03/19), Setelah selesai melaksanakan pendokumentasian di Museum Kebangkitan Nasional, Tim Balai Konservasi Borobudur melakukan perekaman 3D laser scanner dan pengambilan foto udara di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta.

Pendokumentasian Museum Perumusan Naskah Proklamasi
Pendokumentasian Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Kegiatan Pendokumentasian dilaksanakan diseluruh gedung Perumusan Naskah Proklamasi yang juga akan dijadikan data dukung pembuatan DED untuk revitalisasi pengembangan museum, bahan informasi pengunjung museum, dan dasar pelaksanaan kegiatan konservasi gedung museum.

Gedung Museum Perumusan Naskah Proklamasi didirikan sekitar tahun 1920-an dengan arsitektur Eropa. Gedung telah sempat berpindah kepemilikan beberapa kali. Pada tahun 1931, pemiliknya atas nama PT. Asuransi Jiwasraya. Ketika pecah perang Pasifik, gedung ini dipakai British Consul General sampai Jepang menduduki Indonesia.

Pada masa Pendudukan Jepang, gedung ini menjadi tempat kediaman Laksamana Tadashi Maeda Kepala Kantor Penghubung antara Angkatan Laut dengan Angkatan Darat Jepang, sampai Sekutu mendarat di Indonesia September 1945. Setelah kekalahan Jepang, gedung ini menjadi Markas tentara Inggris.

Pemindahan status kepemilikan gedung ini terjadi dalam aksi nasionalisasi terhadap milik bangsa asing di Indonesia. Gedung ini diserahkan kepada Departemen Keuangan dan pengelolaannya oleh Perusahaan Asuransi Jiwasraya. Pada tahun 1961, gedung ini dikontrak oleh Kedutaan Besar Inggris sampai dengan 1981 dan pada tahun 1982 gedung ini sempat digunakan oleh Perpustakaan Nasional sebagai perkantoran.

Pada tahun 1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto menginstruksikan kepada Direktorat Permuseuman agar merealisasikan gedung bersejarah ini menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi.

Akhirnya berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0476/0/1992 tanggal 24 November 1992, gedung yang terletak di Jalan Imam Bonjol No.1 ditetapkan sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi, sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang kebudayaan berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.