Kompleks Candi Borobudur termasuk di dalamnya Candi Mendut, Candi Pawon dan kawasan di sekitarnya pada tahun 2008 telah ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN) melalui PP No. 26 Tahun 2008 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Pengelolaan tata ruang. KSN Borobudur memerlukan data yang lengkap dan akurat supaya pemanfaatan ruangnya tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Salah satu langkah penting untuk mendukung upaya tersebut adalah pemetaan dan pengelolaan data KSN Borobudur yang mencakup area ±1337 Hektar.
Pemetaan KSN Borobudur ini ditujukan untuk menghasilkan peta penggunaan lahan dan peta dasar (berisi jaringan jalan, sungai, saluran irigasi, batas administrasi, dan garis kontur) skala 1:10.000. Citra penginderaan jauh (PJ) digunakan sebagai sumber data primer, Peta Rupa Bumi Indonesia sebagai sumber data sekunder dan Sistem Informasi Geografis untuk pengolahan data. Citra satelit tahun 2008 diperoleh dengan cara capture dari Google Maps, kemudian direktifikasi menggunakan software ER Mapper. Citra Ikonos tahun 2003 berkoordinat dipakai sebagai referensi dalam rektifikasi. Citra terkoreksi diinterpretasi visualdengan metode on screen digitizing menggunakan software ArcView, dan Peta RBI sebagai referensi dalam interpretasi. Peta penggunaan lahan sementara diverifikasi di lapangan dengan metode purposive random sampling. Hasil verifikasi lapangan dipakai sebagai acuan uji ketelitian interpretasi, selanjutnya dilakukan reinterpretasi untuk menghasilkan peta penggunaan lahan.
Hasil capture citra PJ kualitasnya cukup bagus dan memungkinkan digunakan untuk interpretasi visual. Rektifikasi geometri menghasilkan citra bereferensi geografis yang baik ditandai dengan plot fitur topografis yang akurat secara spasial. Hasil interpretasi visual citra menghasilkan data yang akurat dengan tingkat ketelitian 91,54%. Lima penggunaan lahan terluas di KSN Borobudur adalah sawah 445,557 Ha (32,93%), kebun 327,13 Ha (24,18%), permukiman 200,296 Ha (14,8%), tegalan 164,691 Ha (12,17%) dan lahan terbuka 61,84 Ha (4,57%). Wilayah yang berupa lahan budidaya tidak terbangun 77,84% dan lahan terbangun 22,16%. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa KSN Borobudur mempunyai pola perdesaan.. Perubahan penggunaan lahan dari lahan tidak terbangun menjadi lahan terbangun banyak terjadi di KSN Borobudur, sehingga membutuhkan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk artikel selengkapnya silahkan mengunduh disini