Dalam UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa salah satu fungsi cagar budaya adalah pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata. Disebutkan juga bahwa pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya salah satunya dalam bentuk perizinan. Candi Borobudur, Candi Mendut dan Candi Pawon merupakan struktur dan bangunan cagar budaya yang memiliki latar belakang agama Buddha. Hal ini menjadikan candi-candi tersebut sering dimanfaatkan sebagai tempat peribadatan umat Buddha.
Menyambut hari raya Tri Suci Waisak 2567 BE/2023, umat Buddha dari berbagai negara menggelar berbagai ritual keagamaan. Ritual tersebut di gelar di Candi Borobudur, Mendut dan Pawon. Beberapa kegiatan yang digelar diantaranya Prosesi Nyingma Monlam di Lapangan Aksobya Zona Candi Borobudur, pradaksina atau berjalan mengelilingi Candi Borobudur. Disamping itu juga digelar Festival Merti Karuna Bumi di Candi Pawon.
Pemanfaatan cagar budaya untuk perayaan Waisak menunjukkan pentingnya warisan budaya dan agama dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Cagar budaya tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga mempromosikan toleransi dan penghargaan terhadap berbagai tradisi agama di negara ini. Untuk mendukung pemanfaatan dalam bidang keagamaan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon disusun Nota Kesepakatan. Yaitu antara Kementerian Agama Republik Indonesia,Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia,Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata danEkonomi Kreatif Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah tanggal 11Februari 2022 tentang Pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur,Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk Kepentingan Agama Umat Hindudan Umat Buddha Indonesia dan Dunia.