Magelang (17/09/13)- Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dibidang pendokumentasian cagar budaya terutama fotografi, Balai Konservasi Borobudur menyelenggarakan Pelatihan Fotografi Cagar Budaya Tingkat Lanjut. Dalam pelatihan ini lebih menekankan pada teknik-teknik fotografi yang sesuai dengan prinsip-prinsip arkeologis.
Pendokumentasian terhadap cagar budaya merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 tahun 2010 yang tertuang dalam pasal 53 ayat 4 dan pasal 78 ayat 4, sehingga foto menjadi data penting dalam pelestarian cagar budaya. Untuk mendukung amanat undang-undang tersebut maka diselenggarakan pelatihan fotografi untuk meningkatkan SDM dibidang fotografi.
Kepala BK Borobudur, Drs. Marsis Sutopo, M.Si menyampaikan bahwa setiap SDM dibidang fotografi harus mempunyai jiwa fotografer yang professional, yang harus siap setiap saat dan memiliki standar pengambilan gambar yang sesuai dengan kebutuhan. Selain itu yang tidak kalah penting menurut beliau adalah pengelolaan hasil-hasil dokumen agar mudah untuk dimanfaatkan ketika dibutuhkan.
Dalam pengambilan gambar cagar budaya beberapa hal harus dijadikan pertimbangan terutama etika-etika arkeologi dan fotografi sehingga bisa mendapatkan gambar-gambar yang sesuai kebutuhan tanpa merusak benda-benda cagar budaya.
Pelatihan Fotografi Cagar Budaya Tingkat Lanjut ini diikuti oleh para staf dari Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta beberapa dinas daerah yang membidangi kebudayaan di Indonesia. Pelatihan akan berlangsung selama 6 hari 16-21 September 2013