Harmonisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dalam Pelindungan Arsitektural Bangunan Cagar Budaya

Indonesia memiliki banyak bangunan cagar budaya  bergaya arsitektur kolonial yang dibangun pada masa penjajahan Belanda. Periode masa Hindia Belanda itulah yang membedakan antara gaya bangunan masa kolonialdengan bangunan yang lain. Dimulai dari…

Continue ReadingHarmonisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dalam Pelindungan Arsitektural Bangunan Cagar Budaya

Konservasi Koleksi Negatif Kaca

Negatif kaca merupakan dokumen kuna yang sangat berharga dan dimiliki oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman yang berasal dari masa Pemerintahan Kolonial Belanda. Nilai penting negatif kaca adalah sebagai data dokumentasi mengenai penemuan awal peninggalan purbakala khususnya…

Continue ReadingKonservasi Koleksi Negatif Kaca