Monitoring Pelaksanaan PPDB 2019
Berdasarkan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Kerja di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditugaskan untuk melakukan monitoring pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2019. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya untuk mempercepat pemerataan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa Indonesia tanpa terkecuali. Salah satu upaya dari Kemendikbud tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 dan perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, yang diterapkan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2019/2020.
Menindaklanjuti arahan tersebut , Balai Konservasi Borobudur ditugaskan untuk melakukan pemantauan (monitoring) di wilayah Kabupaten Magelang dan Kota Magelang untuk mengumpulkan data primer dengan menggunakan metode questioner.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut maka dilakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah Kabupaten dan Kota Magelang. Balai Konservasi Borobudur meminta bantuan untuk mengundang responden dari masing-masing wilayah. Responden yang diundang adalah 5 Sekolah Dasar, 3 Sekolah Menengah Pertama, 2 Sekolah Menengah Atas. Ikut diundang pula 1 orang tua siswa yang putra/putrinya mengikuti PPDB tahun 2019 dan 1 orang guru pengampu Ujian Nasional.
Dari hasil koordinasi tersebut maka pelaksanaan kegiatan akan dilakukan pada tanggal 16 Juli untuk wilayah Kota Magelang dan tanggal 17 Juli untuk wilayah Kabupaten Magelang. Akomodasi dan kelengkapan acara disediakan oleh Balai Konservasi Borobudur dan bertempat di masing-masing kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Magelang.