You are currently viewing Monitoring KCB Borobudur

Monitoring KCB Borobudur

Monitoring KCB Borobudur

Senin, (24/02/20) Untuk mengamati dan memantau kondisi keterawatan situs, perubahan lahan dan bentang pandang, serta perubahan fasad bangunan tradisional di Kawasan Cagar Budaya (KCB) Borobudur, Balai Konservasi Borobudur melaksanakan Monitoring KCB Borobudur.

Kegiatan ini merupakan salah satu tanggung jawab Balai Konservasi Borobudur sebagai site manager Borobudur compounds sebagai Warisan Dunia,  yang harus memberikan laporan secara periodik kepada UNESCO.

Kegiatan Monitoring dilakukan di situs-situs yang masuk dalam Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 286/M/2014 tentang Satuan Ruang Geografis Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional yakni

  1. Situs Candi Borobudur
  2. Situs Candi Mendut
  3. Situs Candi Pawon
  4. Situs Candi Ngawen
  5. Lokasi Yoni Brongsongan
  6. Lokasi Candi Dipan
  7. Lokasi Candi Bowongan
  8. Lokasi Candi Samberan
  9. Lokasi Yoni di Plandi
  10. Lokasi Makam Belanda (Kerkhoff) Bojong di Mendut

Pada akhir tahun 2019 dilaksanakan eskavasi penyelamatan di situs Dipan, Brongsongan, Samberan, Bowongan dan Plandi yang bertujuan untuk mendata bentuk dan material dari masing-masing situs. Data tersebut digunakan untuk merencanakan strategi pelestarian kedepannya.

Kepala Seksi Konservasi Balai konservasi Borobudur menyampaikan bahwa sebagai langkah awal pengamanan dan penataan situs telah dilakukan kegiatan sewa lahan situs dan pemagaran di situs Dipan, Brongsongan, Samberan, dan Plandi.

“Pemantauan situs-situs di sekitar Candi Borobudur merupakan bagian dari Monitoring Kawasan Cagar Budaya Borobudur yang bertujuan untuk mengamati dan memantau aktivitas berkaitan dengan kondisi keterawatan situs, perubahan lahan dan bentang pandang, serta perubahan fasad bangunan tradisional” ungkap Yudi.

“Keluaran kegiatan ini berupa catatan dan rekomendasi yang akan diberikan kepada pihak yang berwenang terutama kepada pihak yang terkait dengan penataan kawasan di lingkungan Kawasan Cagar Budaya Borobudur, karena pengelolaan dan wewenang di wilayah zona 3 Candi Borobudur dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Magelang” tambahnya.