You are currently viewing Kompensasi Objek Diduga Cagar Budaya

Kompensasi Objek Diduga Cagar Budaya

Senin, 24 Agustus 2020 Balai Konservasi Borobudur (BKB) memberikan kompensasi objek diduga Cagar Budaya. Acara yang dilaksanakan di Ruang sidang I BKB dengan mengundang beberapa pihak terkait. Terdiri dari Polres Magelang, Polsek Tempuran dan Mungkid, Babinsa, Babinkamtibmas, perangkat Desa serta penemu objek yang diduga Cagar Budaya tersebut.

Acara diawali dengan sambutan dari Tri Hartono, Plt. Kepala Balai Konservasi Borobudur. Beliau mejelaskan mengnenai Undang-Undang no 11 tahun 2010 dan juga Tugas dan fungsi Balai Konservasi Borobudur. Menjawab pertanyaan dari Budi, warga Ngrajek, Tri Hartono menjelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila menemukan benda yang diduga Cagar Budaya. Yang harus dilakukan yaituperyama hentikan terlebih dahulu kegiatan untuk sementara. Kemudian melaporkan ke pihak Balai Konservasi Borobudur jika temuan masih berada dilingkaran Candi Borobudur. Jika diluar lingkaran laporkan segera kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya.

Penilaian Kompensasi Temuan didasarkan pada :

  1. Nilai Cagar Budaya (langka dan jarang)
  2. Kontekstual (masih berada pada konteks yang jelas. Seperti dikelillingnya masih ditemukan objek/temuan/benda serupa yang lain)
  3. Seperti Agastya kontekstualnya masih ada bata-bata di sekelilingnya.
  4. Kondisi fisik nilai penemu (kejujuran, menyiarkan ada penemuan) yang mana hal ini dapat menambah nilai dalam penilaian kompensasi temuan.
  5. Bahan material penyusunnya.

Pada Kompensasi kali ini diberikan atas temuan Objek yang diduga Cagar budaya sebagai berikut :

  1. Dusun Ngrajek II berupa Batu Relief Brahmana dengan pahatan dalam dan motif minimalis
  2. Dusun Candi berupa Arca Agastya, seorang orang tua dengan kumis dan jenggot yang lebat dan memegang beberapa atribut diantaranya adalah trisula, yang mana merupakan salah satu keistimewaan Arca Agastya yang ditemukan di kawasan Candi Borobudur.

Kompensasi objek diduga cagar budaya sendiri bukanlah sebuah jual beli, akan tetapi merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada pihak-pihak yang telah menemukan objek temuan. Jika sudah dikompensasi berarti suatu objek temuan tersebut sudah memiliki nilai cagar budaya. Kades Dusun Candi berharap kompensasi ini dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.