Kajian Pengaruh Intensitas Suara Terhadap Bangunan Cagar Budaya Berbahan Batu Tahap II
Kegiatan konser musik atau acara lainnya yang menggunakan sound system dengan intensitas besar sering dilaksanakan di Candi Borobudur, Candi Prambanan serta candi-candi lainnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelestari cagar budaya akan dampak buruk Intensitas suara keras yang dihasilkan oleh speaker terhadap cagar budaya. Suara merupakan gelombang mekanik yang menjalar pada medium padat, cair dan gas. Gelombang ini dapat ditangkap oleh bangunan menjadi respon getaran. Bila respon getaran ini melebihi batas ambang getaran yang dimiliki bangunan maka dapat mengakibatkan kerusakan struktur pada bangunan.
Pada kajian ini dilakukan pengukuran respon getaran yang terjadi pada beberapa candi batu saat berlangsung kegiatan konser musik dan event lainnya yang bersuara keras. Pengamatan kebisingan dilakukan dengan membandingkan intensitas suara di depan sumber suara dan yang sampai ke candi dengan menggunakan sound level meter. Untuk mengetahui respons bangunan terhadap suara maka dilakukan pengukuran getaran yang timbul pada permukaan batu candi menggunakan vibration analyzer. Untuk menentukan batas ambang intensitas suara yang diperbolehkan di lingkungan cagar budaya digunakan perhitungan dengan menggunakan rumus perubahan intensitas suara terhadap jarak. Dari nilai intensitas ini dapat ditentukan besarnya daya speaker yang dianjurkan di lingkungan Candi Borobudur.
Pengukuran amplitudo getaran akibat suara konser di Candi Borobudur mencapai maksimal 0,0338 mm/s, masih jauh dari batas ambang getaran kejut oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebesar 2 mm/s. Hal ini mengindikasikan bahwa dengan adanya konser musik yang berlangsung pada tahun 2017 dan 2018 tidak menimbulkan getaran yang berbahaya bagi struktur candi, baik itu getaran pada lantai, komponen pemikul beban dan batu teratas. Dari hasil kajian ini juga ditetapkan batas intensitas suara di depan speaker pada titik-titik yang sering digunakan sebagai panggung. Penetapan batas ambang ini didasarkan pada kesehatan manusia yang berada di lingkungan candi, mengingat kecilnya dampak suara terhadap bangunan dan struktur cagar budaya berbahan batu.