Balai Konservasi Borobudur (BKB) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang konservasi dan pelestarian Candi Borobudur yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Balai Konservasi Borobudur mempunyai tugas melaksanakan konservasi dan pelestarian Candi Borobudur dan kawasan cagar budaya Borobudur. Sebagai perwujudan program kegiatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi terdapat tujuh Kajian Balai Konservasi Borobudur pada tahun 2020 ini yaitu:
- Pengembangan Bahan Konsolidan Untuk Cagar Budaya Karst.
- Penggunaan Resin Alam untuk Konsolidasi Artefak Kayu.
- Penggunaan Sandal Khusus untuk Pencegahan Keausan Batu Candi Borobudur.
- Zat Allelopati Tumbuhan Untuk Konservasi Cagar Budaya Berbahan Batu Andesit.
- Identifikasi Material Cat Pada Lukisan Berbahan Kanvas.
- Evaluasi Kebocoran Candi Borobudur.
- gembangan Wisata Intepretasi Candi Borobudur.
Untuk mendapatkan materi kajian BKB tahun 2020 selengkapnya dapat mengunduh pada tautan berikut ini.