Selamat memperingati Hari Purbakala Ke-109 Sahabat Budaya. Pada peringatan hari purbakala tahun ini Balai Konservasi Borobudur mengangkat tema “Membangun Kebermanfaatan Candi Borobudur dan Kawasannya untuk Masyarakat.”
Seperti yang kita ketahui bersama Indonesia kaya akan peninggalan budaya. Dimulai dari masa prasejarah, klasik, Islam dan kolonial yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Peninggalan budaya warisan nenek moyang tersebut ada yang bersifat tak benda (intangible) dan benda/berujud (tangible). Dalam Undang-undang Cagar Budaya No. 11/2010, pasal 85 (1) disebutkan pemerintah, Pemerintah dan bahwa setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
Cagar budaya sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia sebagian besar dimanfaatkan sebagai objek dan tujuan wisata. Pemerintah bahkan kemudian mencanangkan sektor pariwisata menjadi sektor unggulan pariwisata. Namun pemanfaatan juga harus selaras dengan pelestarian. Dalam Bab I dalam Ketentuan Umum disebutkan “Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya”. Pelestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama bangsa Indonesia, agar dapat terwariskan kepada generasi yang akan datang untuk menumbuhkan/menguatkan memajukan kebudayaan, ilmu pengetahuan, semangat kebangsaan, dan kesejahteraan rakyat.