Alang dan Tongkonan merupakan bangunan penyusun Rumah Adat Tana Toraja berstatus Bangunan Cagar Budaya Berbahan Kayu (BCBBK). Bersama keunikan budaya dan keindahanbentang alam, BCBBK menempatkan Tana Toraja sebagai tujuan wisata dunia, dan diusulkan sebagai peninggalan dunia (world heritage). Undang-undang Cagar Budaya mengamanatkanpelestarian BCBBK dengan aktivitas: pemeliharaan, perawatan, konservasi dan pemugaran secaraarkeologis, yakni mempertahankan keaslian: bahan, teknologi pengerjaan, bentuk-ukuran-desain, arsitektur, budaya dan situs. Alang pertama Situs Nenggala baru saja dipugar oleh masyarakat pemiliknya. Penelitian bertujuan mengevaluasi penerapan prinsip arkeologis pada pemugaran, dari perspektif konservasi jenis kayu.
Objek penelitian berupa Alang pertama Situs Nenggala kawasan Tana Toraja. Metode penelitian meliputi: (1) pengamatan bangunan Alang hasil pemugaran, (2) pengambilan sampel kayuarkeologis bekas komponen Alang dan sampel kayu baru penggantinya, (3) mengidentifikasi untuk menentukan jenis kayu arkeologis dan kayu baru, (4) mengkomparasikan jenis kayu baru terhadap jenis kayu arkeologis, (5) mengevaluasi penerapan prinsip arkeologis, khususnya orisinalitas jenis bahan.
Hasil penelitian menyimpulkan tiga hal. Pertama, seluruh komponen struktural dan non-struktural Alang telah diganti kayu (bahan) baru. Kedua, identifikasi kayu arkeologis dan kayu baru secara berurutan menghasilkan jenis kayu: (a) wanga (Pigafetta filifera Merr) dan wanga bagi tiang, (b) cemara gunung (Casuarina Junghuhniana) dan cemara gunung bagi balok/belandar, (c) uru(Elmerrillia ovalis Dandy) dan tusam (Pinus merkusii Junghuh et de Vries) bagi papan lantai (d) uru dan sengon (Paraserianthes falcataria (L) Nielson) bagi papan dinding, (e) bambu dan seng gelombang bagi penutup atap. Ketiga, pemugaran alang pertama dilakukan tanpa ketaatan penerapan prinsip arkeologis, khususnya orisinalitas jenis bahan.
Artikel selengkapnya silahkan unduh disini