Borobudur 22/01/2024, Kegiatan apel rutin pegawai dalam rangka pembinaan terhadap pegawai Museum dan Cagar Budaya di laksanakan di halaman kantor Museum dan Cagar Budaya Warisan Dunia Borobudur pada pukul 07.30 WIB. Wiwit Kasiyati selaku pembina apel memberi arahan kepada pegawai Museum Cagar Budaya Warisan Dunia Borobudur mengenai kinerja pegawai. Seluruh pemimpin Pokja (Kelompok Kerja) memberikan informasi mengenai anggota yang mengikuti apel pagi.
Pada apel rutin tersebut Wiwit Kasiyati menjelaskan SK PENEMPATAN PEGAWAI DAN PENETAPAN TIM KERJA MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA TAHUN 2024. SK tersebut telah di tetapkan oleh PLT KEPALA MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA nomor 0305/F7.1/KP.04.07/2024 , tanggal 8 Januari 2024. SK keluar untuk menindak lanjuti arahan dari KEPALA MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA, bahwa dalam rangka pengelolaan UPT Museum dan Cagar Budaya yang optimal dan berhasil guna, maka perlu disusun penempatan pegawai dan Tim Kerja Museum dan Cagar Budaya.
Dalam Permendikbudristek nomor 28 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan museum dan cagar budaya. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Museum dan Cagar Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan koleksi cagar budaya nasional,
koleksi benda seni, dan bangunan bersejarah nasional;
b. pelaksanaan registrasi koleksi museum dan karya seni;
c. pelaksanaan pemeliharaan, pengamanan, dan
penyelamatan koleksi cagar budaya nasional, koleksi
benda seni, dan bangunan bersejarah nasional;