Magelang (16/09/15), Untuk mewujudkan kesepahaman penanganan persoalan relokasi parkir, kios, dan PKL yang sesuai aspirasi masyarakat dan selaras dengan Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya menyelenggrakan Pertemuan Lintas Sektor Candi Borobudur di Balai Konservasi Borobudur. Pertemuan ini sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya mengenai Pengelolaan Terpadu Warisan Dunia Kompleks Percandian Borobudur di Jakarta.
Pertemuan Lintas Sektor Candi Borobudur membahas sejumlah hal terutama mengenai implementasi Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2014 yang membutuhkan peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan. Kerja sama antar lembaga ini sangat penting untuk pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur dan sekitarnya.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Kacung Marijan mengatakan bahwa sangat mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai dalam beberapa kali pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Borobudur hingga saat ini. Dia juga mendorong untuk mengembangkan kelembagaan lintas wilayah dan lintas sektor serta peran masyarakat untuk pelestarian dan pengembangan Warisan Dunia Borobudur.
Hal lain yang menjadi perhatian khusus adalah penanganan relokasi parkir, kios, dan PKL pasca kebakaran kios sentra kerajinan dan makanan Borobudur. Kacung berharap melalui pertemuan ini dapat mewujudkan kesepahaman penanganan persoalan relokasi parkir, kios, dan PKL yang sesuai aspirasi masyarakat dan selaras dengan Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2014.