Senin (03/02/2020) Untuk meningkatkan wawasan satuan pengamanan Balai Konservasi Borobudur dilakukan penyuluhan dan pembekalan tentang Undang-Undang Cagar Budaya dan pengenalan situs Kawasan Cagar Budaya Borobudur. Peserta penyuluhan terdiri dari polisi khusus dan security. Acara ini diselenggarakan oleh Pokja Penyelamatan dan Pengamanan cagar budaya kawasan borobudur di Ruang Sidang I BK Borobudur. Acara yang dihadiri oleh 24 orang itu dibuka oleh Kepala BK Borobudur, Tri Hartono. Dalam sambutannya Tri menyampaikan kepada satuan pengamanan untuk melakukan tugas dan kewajibannya, memahami Sejarah Borobudur dan Kawasan Cagar Budaya Borobudur.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hari Setyawan selaku KA Pokja Penyelamatan dan Pengamanan mengenai latar belakang sejarah kepurbakalaan, periodisasi kebudayaan nusantara, pengenalan 10 situs Kawasan Cagar Budaya Borobudur, dan Undang-undang cagar budaya No.11 tahun 2010.
Seperti yang kita tahu Kawasan Cagar Budaya Borobudur terdiri dari 10 situs, namun untuk pengelolaannya Balai Konservasi Borobudur hanya menaungi 9 situs, sedangkan Candi Ngawen di bawah naungan BPCB Jawa Tengah. Untuk 9 situs itu terdiri dari Candi Borobudur, Mendut, Pawon, Brongsongan, Plandi, Dipan, Bowongan, Samberan, Kerkhoff Bojong Mendut.
Candi Borobudur sebagai Mahakarya kejeniusan manusia dan sebagai warisan dunia yang harus dijaga dan dilestarikan. Hal ini dikarenakan adanya potensi ancaman dari kerusakan akibat aktivitas manusia sehingga diperlukan peningkatan pengamanan. Selain dari pengamanan situs cagar budaya, satuan pengamanan BK Borobudur diharapkan dapat lebih meningkatkan wawasan serta kinerjanya.