You are currently viewing Asesmen Pegawai Pemerintah Non PNS

Asesmen Pegawai Pemerintah Non PNS

Asesmen Pegawai Pemerintah Non PNS

Berkenaan dengan adanya surat edaran nomor 15543/H1.3/KP/2019 perihal permohonan data dan asesmen pegawai pemerintah non PNS. Maka Unit Pelaksana Teknis dibawah lingkungan Direktorat Kebudayaan melaksanakan asesmen Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPNS). Sebanyak empat puluh (40) satuan kerja dibawah Direktorat Kebudayaan dijadwalkan mengikuti asesmen mulai dari tanggal 7 sampai dengan 10 Januari 2020. Untuk Balai Konservasi Borobudur (BKB) mendapat jadwal pada hari Jumat, 10 Januari 2020. Asesmen dilaksanakan secara online di ruang sidang 1 BKB dengan dikuti oleh 9 peserta.

 

 

 

 

 

Dimulai pukul 09.00 peserta asesmen mengerjakan tes yang meliputi materi :

  1. Pancasila
  2. UUD 1945
  3. Bhinneka Tunggal Ika
  4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  5. Sejarah
  6. Nilai Budaya
  7. Kesenian
  8. Cagar Budaya dan Permuseuman
  9. Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  10. Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan
  11. Undang-undnga Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Menurut salah seorang peserta, soal yang diujikan tergolong sulit akan tetapi mereka optimis dapat mencapai standar nilai yang ditetapkan. Diharapkan dengan pelaksanaan kegaiatan Assesment PPNPNS, instansi mendapatkan pegawai yang berkualiatas sesuai dengan tujuan organisasi. Sehingga dapat menciptakan organisasi yang efektif dan efisien sekaligus terpenuhinya kebutuhan Pegawai.